Journal Reportase
Breaking News

Kapolres Hentikan Penyidikan Terhadap Pelaku Pembuang Bayi

JournalReportase,-Lumajang – Polres Lumajang-Jawa Timur kembali mengungkap kasus pembuangan bayi Rabu, (12/12/18) Dalam kasus ini, pelaku yang sengaja membuang bayi tak berdosa ini adalah ayah kandungnya sendiri.

Dalam rilis yang digelar di Polsek Pisirian, Kamis (13/12/18), Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, menyatakan kasus tersebut Polres Lumajang menyelesaikannya dengan cara Restorative Justice. Hal ini dilakukan menurut Arsal karena Kapolres melihat penghentian penyelidikan tersebut merupakan jalan terbaik atas dasar kemanusiaan, hal yang sama dilakukan kepada pelaku pembuangan bayi sebelumnya yang terjadi, beberapa waktu lalu.

Sebelum menggelar kasus ini kepada awak media kapolres sempat mengintrogasi secara mendalam terhadap tersangka pembuang bayi.

“Dalam kasus ini, saya mengedepankan restorative justice, yakni menghentikan perkara atas dasar kemanusiaan. Bukan berarti kami sebagai aparat hukum tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Tetapi saya pikir akan lebih bijak jika kami sebagai polri menghentikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua bayi agar lebih menjaga titipan dari Tuhan ini” Ujar Arsal seraya menambahkan bahwa di luar sana, banyak keluarga yang menginginkan memiliki momongan.”Jangan sampai kesempatan membesarkan buah hati ini malah dibiarkan berlalu begitu saja,”ujar pria lulusan Akademi Kepolisian 1998.

Sebelum menuju ke Mapolsek Pasirian, Kapolres juga sempat ke RS Bhayangkara untuk melihat perkembangan terakhir dari si bayi malang tersebut. Kapolres juga sempat mengintrogasi terhadap ibu kandung bayi tersebut, serta mengatakan kasusnya diselesaikan secara restorative justice, dengan catatan si ibu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan konyolnya dikemudian hari.

Untuk diketahui, esuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, POLRI selaku pengemban penegakan pengadilan dapat mengambil langkah penyelesaian perkara melalui ‘Restorative Justice’, atau pengehentian penyelidikan demi rasa keadilan masyarakat.
Pedoman Bagi Penyidik jika akan melaksanakan Restorative Justice sendiri yakni:
A. Terpenuhi Syarat Materiil:
1. Tidak Menimbulkan Keresahan dalam masyarakat.
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Ada Pernyataan dari Semua Pihak untuk tidak menuntut.
4. Prinsip Pembatas:
a). Pada Pelaku :
– Tingkat Kesalahan Pelaku Tidak Terlalu Berat.
– Pelaku Bukan Residivis.
b). Pada Proses Pidana:
– Masih Tahap Penyelidikan.
– Belum dikirim SPDP ke JPU.

Related posts

Kantor Imigrasi  Jakbar Ungkap Praktik Penipuan Pengantin Pesanan yang Melibatkan Lima Warga Negara Tiongkok

JournalReportase

Panglima TNI: Kehadiran Vaksin Jadi harapan Kendalikan Pandemi Covid-19

JournalReportase

Cengkareng Zona Merah Covid-19, Polisi Lakukan Treatment Warga

JournalReportase

Leave a Comment