Journal Reportase
Breaking News

Polisi Sita Empat Jenis Narkoba yang Ditemukan di Rumah Aktor Fachri Albar

JAKARTA– JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan aktor Fachri Albar (43) saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

“Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” ujar Twedi.

Lebih lanjut, Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” jelas Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Related posts

Ketua MPR : “Juli Jika Ekonomi Belum Pulih Waspadai Ancaman Kerusuhan Sosial”

JournalReportase

Kapolda Metro Jaya : Jangan Anggap Biasa dan Enteng Soal Kemacetan

JournalReportase

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Korlantas Mabes Polri Akan Batasi Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi Selama Mudik Lebaran 

JournalReportase

Leave a Comment