Journal Reportase
Breaking News

Serse Narkoba Polda Riau Tangkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi 20 Kg Shabu dan 50 Ribu Ekstasi Diamankan

Journal Reportase,-Dit Serse Narkoba Polda Riau kembali membongkar dan menangkap sendikat jaringan narkoba antar Propinsi.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu 20 kg dan 50.000 butir pil ekstasy dari tersangka Frandesky Zuana (FZ) alias Ongki, yang ditemukan pada Pos Polisi Jl. Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Raya PKU, Senin (15/10/18) lalu.

Sementara tersangka FZ diamankan Ditnarkoba Polda Riau, Selasa (16/10/18) di kediamannya Jl. Kol. Yos Sudarso.

Informasi ini diporoleh dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru (25/10/2018) ini, Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Hariono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Susanto dan jajaran lainnya, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Tersangka FZ yaitu 11 bungkus diduga shabu yang dimasukan dalam bungkusan plastik hijau muda bertulisan huruf Cina serta tulisan Chinese Pin Wei dengan berat bruto 11 kg dimasukkan dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat, 9 bungkus diduga shabu dalam bungkusan plastik warna silver dengan berat bruto 9 kg dimasukkan dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat, 6 bungkus besar diduga ekstacy warna merah muda merk omega @ berisi 5.000 butir (30.000 butir) dimasukkan dalam tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli dan ditutupi dengan handuk warna hijau.

Selain itu 10 bungkus sedang diduga ekstacy warna coklat muda @ berisi 2.000 butir (20.000 butir) dimasukkan dalam tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli dan ditutupi dengan handuk warna hijau, 1 unit Mobil Toyota Camry warna hitam B 8989 DV berikut STNK dan BPKB a/n Hasahatan Zulwalulu dan 4 unit HP di antaranya 1 unit HP samsung s9+ warna hitam, 1 unit HP Xiaomi warna hitam dan 2 unit HP Nokia 105 warna hitam.

Sedangkan dari tangan Tersangka RA petugas juga mengamankan 5 (lima) bungkus plastik besar merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5 kg, 1 unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah hati, 1 unit Mobil Merk Avanza warna Abu-abu metalik BM 1351 QW dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Adapun modus operandi yang dipakai Tersangka FZ guna mengealabui petugas adalah dengan memasukan narkotika shabu ke dalam tas warna hitam besar dan narkotika jenis XTC ke dalam tas ransel warna merah merk Brunno Cavally, dimana kedua tas tersebut disembunyikan pada bagian bagasi belakang mobil Toyota Camry yang sudah dimodifikasi dengan sekat sehingga tidak terlihat. “Selanjutnya mobil tersebut akan dibawa ke Pekanbaru menuju Jakarta melalui jalur darat,”ungkap Kapolda.

Penangkapan ini, Kapolda berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang ditemukannya obat mencurigakan dalam sebuah mobil Toyota Camry B 8989 DV. Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh personil Ditresnarkoba Polda Riau pukul 21.10 wib di Pos Polisi Jl. Arifin Ahmad, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru,”Hasil pengecekan, ditemukannya 2 buah tas besar pada bagian bagasi mobil yang sudah dimodifikasi dengan sekat sehingga tidak terlihat 1 tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli berisi diduga ekstacy sebanyak 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang serta 1 tas hitam besar berisi 20 bungkus besar diduga shabu,”terangnya

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, malam itu juga Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs. Hariono memerintahkan timsus Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Andri S, SIK, MH untuk mendeteksi keberadaan terduga tersangka. Setelah diketahui keberadaannya, tim pun berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengamanan awal Tersangka.

Selanjutnya, Selasa (16/10/18) pukul 09.20 WIB, timsus berangkat menuju Kota Medan, Sumut untuk melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan terduga Tersangka kemudian didapat informasi, bahwa mobil Camry B 8989 DV berisi narkoba tersebut akan dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta via darat dan setelah di Jakarta akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya. “Dari tangkapan ini, setidaknya polisi bisa mencegah dan menyelamatkan pengguna shabu sebanyak 100.000 orang dan pengguna ekstasi sebanyak 50.000 orang,”ucapnya.

Dalam kasus ini kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Related posts

Operasi Tertib Masker, 42 Warga Tambora Terjaring Sanksi Sosial dan Administrasi

JournalReportase

Polresta Bandara Soetta Gencar Operasi Yustisi

JournalReportase

Hubungan TNI-POLRI Harmonis dan Solid

JournalReportase

Leave a Comment