JournalReportase.com, Olahraga otomotif Slalom (Gymkhana) digugat keberadaanya di Tanah Air. Hal ini lantaran penggunaan nama (brand/merek) Gymkhana sendiri sepertinya sudah terdaftar dalam Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum & HAM RI melalui Lie Reza H. Aliwarga.
Kendati demikian PT Genta Alam Semesta atau Genta Auto&Sport selaku promotor balap nasional akan tetap menggunakan nama Gymkhana pada event kejurnas balap yang tersisa dua putaran lagi di 2019 mendatang. Padahal pihak Genta mengaku sudah mendapatkan dukungan penuh dari IMI Pusat untuk terus menggunakan nama Gymkhana.
Dampak dari terdaftarnya nama atau merek Gymkhana ini, membuat Genta Auto Sport sebagai penyelenggara kejuaraan Gymkhana di Tanah Air yang ditunjuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat harus menerima gugatan hukum dengan mengganti kerugian sebesar Rp 100 miliar karena menggunakan nama Auto Gymkhana sebagai nama kejuaraannya.
Gunawan Tjahyadi selaku Direktur Utama PT Genta Alam Semesta (Genta Auto Sport) mengaku sempat salah membaca dan menyebut angka tuntutan ganti rugi dari kuasa hukum Lie Reza H. Aliwarga.
“Saya pikir 1 miliar, tapi staf saya membacakan lagi ternyata nol nya ada 11, alias Rp 100 miliar,” ungkap Gunawan.
Bos Genta Auto & Sport Promotor Nasional Gymkhana itu bahkan mengaku sempat stres tidak hanya karena uang Rp 100 miliar tapi karena berpikir bisa dipenjarakan.
“Stresnya itu karena kepikiran masuk penjara. Tapi setelah ketemu Pak Suyud, lalu diberi penjelasan kalau kasus ini bukan pidana, bisa digugat balik dan kemungkinan besar menang baru deh bisa nyenyak tidur,” terang mantan offroader tersebut.
Gunawan Tjahyadi juga menambahkan, kalau nama Gymkhana sendiri merujuk pada kejuaraan Slalom di Indonesia. Bila di dalam negeri terkenal dengan nama Slalom, di luar negeri terkenal dengan nama Gymkhana.
“Slalom test di Indonesia itu sudah dibuat IMI sejak tahun 1983, jadi hampir 38 tahun. Tapi Slalom sendiri enggak dikenal di luar negeri, jadi kejuaraan Slalom hanya mentok di nasional enggak sampai ke luar negeri, makanya sebelum kami disomasi kami mau meneruskan jenjang karir para pebalap Gymkhana ke internasional. Ini kalau Gymkhana dilarang bagaimana mau meneruskan generasi Gymkhana nantinya,” keluh Gunawan.
Dirinya pun menyayangkan adanya pendaftaran nama Gymkhana sehingga berpotensi menyulitkan perkembangan olahraga tersebut di Tanah Air.
“Kami mendapat somasi bahwa kami tidak boleh menggunakan Gymkhana oleh pihak ketiga, nah ini yang jadi beban moral buat kami dan IMI, masa mau bikin kejuaraan harus izin ke swasta mau pakai Gymkhana bukannya ke IMI sebagai induk balapan di Indonesia,” sambungnya.
Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang melakukan somasi sementara hak paten penamaan Gymkhana tersebut diklaim sudah sejak Maret 2015? Bahkan sejatinya somasi itu dianggap salah sasaran karena kalau secara turunan pemilik nama Gymkhana adalah IMI Pusat sebagai induk organisasi bermotor yang diakui pemerintah. Selain itu, nama Gymkhana juga pernah dipakai untuk event motor Honda, Yamaha bahkan kejuaraan berkuda.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal IMI Pusat Jeffrey JP juga menerangkan bahwa kejuaraan Auto Gymkhana sudah berjalan sejak tahun 2016 dan sudah diakui FIA sebagai asosiasi otomotif internasional.
“Gymkhana ini satu nama jenis olahraga yang sudah menjadi satu komisi di FIA. Sesuai perkembangan Gymkhana, mereka serius untuk menerapkannya sampai daratan benua lain karena ide itu muncul dari Asia sebagai kejuaraan dunia di bawah regulasi FIA,” sebut Jeffrey.
“Harusnya mereka (penggugat) bisa menyadari kalau nama Gymkhana itu nama umum bukan nama yang dipatenkan, ini suatu kegiatan yang digunakan untuk kepentingan kendaraan motor umum maupun dunia,” pungkasnya.
Terlepas dari proses gugatan yang sedang berlangsung, Jeffrey mengarahkan Genta Auto Sport untuk terus menyelenggarakan Auto Gymkhana.
“Selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan, show must go on. Sisa dua putaran lagi tahun depan, jalankan lagi saja karena sudah masuk kalender Asia Auto Gymkhana,” tegasnya.
Sementara itu, Suyud Margono selaku kuasa hukum dari Genta Auto Sport juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan pembatalan pendaftaran merek tersebut pada Pengadilan Niaga.
“Sudah ada pertemuan dan kami sampaikan untuk mencabut dan menghapus pendaftaran merek Gymkhana tapi mereka tidak mau. Untuk itu kami juga sudah ajukan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut supaya terjadi keseimbangan dan kesesuaian informasi,” terang Suyud.
