Journal Reportase
News

Eksekusi Rumah Mewah di Permata Hijau Berujung Ricuh, Pemilik Keberatan karena Perkara Belum Inkrah

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Eksekusi sebuah rumah mewah di Komplek Permata Hijau 2, Blok P No. 8, Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berlangsung ricuh pada Selasa (11/2/2025). Pemilik rumah, Miswarini Ismael, beserta kuasa hukumnya, melakukan perlawanan saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan eksekusi.

Meski terjadi aksi dorong antara massa pendukung pemilik rumah dan tim juru sita, proses pengosongan tetap dilanjutkan.

Sebanyak tujuh truk dikerahkan untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah. Isak tangis dan teriakan histeris terdengar dari anggota keluarga yang menolak pengosongan, mengingat perkara hukum terkait rumah tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Pemilik Rumah Keberatan: Perkara Masih Berjalan
Miswarini Ismael, seorang pengusaha UMKM di Tanah Abang, mengungkapkan keheranannya terhadap eksekusi ini. Menurutnya, perkara rumah tersebut masih berproses di pengadilan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Saat ini kami sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1250/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan 32/Pdt.Bth/2025/PN JKT.SEL, dan belum inkrah,” ujarnya.

Masalah ini bermula dari kredit macet yang dialaminya sejak pandemi COVID-19. Ia meminjam dana sebesar Rp4,5 miliar dari sebuah bank swasta di Jakarta pada 2020. Namun, akibat krisis ekonomi, ia mengalami kesulitan membayar, hingga utangnya membengkak menjadi lebih dari Rp8 miliar.

“Saya sudah enam kali melakukan pembayaran dan bahkan berupaya melunasi hutang pokok sebesar Rp4,5 miliar. Namun, pihak bank tidak menanggapi upaya mediasi yang kami ajukan,” kata Miswarini.

Mediasi Gagal, Eksekusi Tetap Berjalan
Pada 6 Februari 2025, mediasi dilakukan di PN Jakarta Selatan, di mana Miswarini menawarkan pembayaran hutang pokoknya. Namun, menurutnya, pihak bank tetap menolak dengan alasan total kewajiban yang harus dibayar telah membengkak.

“Pengacara saya bahkan sudah mengajukan surat kesanggupan membayar, tapi tidak ada balasan dari bank,” jelasnya.

Tak lama setelah mediasi, Miswarini mengaku dikejutkan dengan surat perintah eksekusi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2025 dan baru diterimanya pada 30 Januari 2025. Dalam waktu kurang dari dua minggu, eksekusi pun dilaksanakan.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan panitera dan juru sita, tapi mereka tetap bersikeras melaksanakan eksekusi pada 11 Februari 2025 dengan alasan tidak adanya kesepakatan dengan pihak bank,” tambahnya.

Ketika dimintai keterangan di lokasi eksekusi, petugas juru sita enggan memberikan pernyataan.

“Silakan datang ke kantor, saya tidak bisa memberikan keterangan di sini,” ujar petugas juru sita PN Jakarta Selatan.

Permintaan Bantuan ke Presiden Prabowo
Miswarini bertekad untuk terus menempuh upaya hukum demi mempertahankan haknya. Ia juga meminta perhatian dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

“Saya berharap kepada Pak Presiden Prabowo agar hukum ditegakkan. Saya punya niat baik untuk melunasi hutang, tapi mereka menolak. Perkara ini belum inkrah, kenapa tetap dipaksakan eksekusi?” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut eksekusi aset di tengah proses hukum yang masih berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait eksekusi yang dilakukan. my

Related posts

Hasil Pemilu 2024 Diterima Lapang Dada oleh Relawan Ganjar-Mahfud

JournalReportase

Isu Dwifungsi Dinilai Tak Lagi Relevan, Peneliti Sebut Sudah Sejak Lama TNI Jadi Bagian Dari Rakyat

JournalReportase

Dukung Kejaksaan Agung, PPI Tekankan Pentingnya Peran Publik dalam Perang terhadap Korupsi

JournalReportase

Leave a Comment