BENGKULU UTARA-JOURNALREPORTASE – Kejahatan seksual kembali terulamg. Kali ini di Kabupaten Bengkulu Utara digegerkan setelah seorang oknum guru agama, berinisial HR ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 orang muridnya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.
Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.
“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang dalam keterangan pers, di Command Center Polres, Selasa (23/01/2024).
Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.
Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.”Pelaku terancam pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Lambe
