JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Kepolisian tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tak terhasut bujuk rayu calo dalam mengakses pelayanan publik.
Khususnya mengenai pelayanan pada fungsi lalu lintas terkait kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Seperti yang terlihat di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada seputaran Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Tampak spanduk yang dipasang oleh petugas dengan memuat pesan agar warga sebisa mungkin tidak berhubungan dengan calo.
“HINDARI CALO URUSLAH BPKB ANDA SENDIRI. BAYARLAH SESUAI DENGAN PNBP YANG BERLAKU,” tulis isi spanduk bewarna dasar biru dilengkapi logo Polri dan Polantas itu seperti dilihat Journalreportase.com.
Warga pun merespons baik dengan adanya pesan pencegahan melalui sarana spanduk tersebut.
“Sangat informatif ya, kita jadi waspada supaya tidak terjebak pada praktik percaloan,” kata Utami (49), warga asal Pancoran, Jaksel, saat ditemui Journalreportase di Mapolda Metro, Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, pemerhati kepolisian, Sadono Priyo, mengatakan keberadaan calo terkait sektor pelayanan publik memang bukan lagi rahasia umum.
“Karena itu pesan pencegahan seperti melalui spanduk, poster maupun stiker sudah cukup baik,” ujar dia. (AY)
