Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Amankan Satu Tersangka Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi di Tangsel

 

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Kp Kademangan, Setu Kota, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (21/9/2023).

Satu tersangka berinisial RS (43) diamankan petugas lantaran diduga melakukan pemindahan atau penyuntikan gas elpiji 3 Kilo subsidi ke tabung gas elpiji 12 Kilo non subsidi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terbongkar setelah petugas bersama Ketua RT (Rukun Tengga) setempat melakukan pengecekan disebuah rumah yang di duga memproduksi gas elpiji dengan cara melakukan penyuntikan dari isi tabung gas 3 kilo subsidi ke 12 kilo non subsidi.

“Di rumah tersebut pelaku RS sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (Subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12kg (non subsidi),”ungkap Ade Safri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri, tersangka yang telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan ditangkap sebelum sempat melarikan diri.

“Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” ucap Ade.

Selain tesangka, petugas juga mengamankan barang bukti ĺ 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong,16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

Tersangka RS ditaha di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tutup Ade.

 

 

Related posts

SPN Harap Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas

JournalReportase

Dimaafkan, Kapolda Metro Tempuh Keadilan Restoratif Tersangka Penyebar Berita Bohong Nyoman Edi Terhindar dari Jeratan Hukum

JournalReportase

Sambut Pesta Demokrasi, Polsek Kalideres Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

JournalReportase

Leave a Comment