JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Pihak kepolisian tak sejalan dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang melempar usulan penerapan aturan ganjil genap selama 24 jam di wilayah Provinsi DKI Jakarta demi memperbaiki kualitas udara.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan pihaknya tak bisa serta merta setuju atas masukan tersebut.
“Perlu ada pengkajian, diskusi,” kata Doni kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji,” sambung mantan Kapolres Cianjur itu.
Sementara, Gomes Berto (41) salah seorang warga Kebayoran Baru, Jaksel, sepakat dengan penegasan yang disampaikan oleh kepolisian.
“Ganjil genap ini tujuannya kan untuk mengurangi kendaraan masuk DKI Jakarta, gage itu juga tidak efektif karena banyak juga yang memakai plat palsu. Sebaiknya dikurangi saja mobil yang operasional di jalan dibatas tahunnya, mobil berusia lebih 8 tahun tak boleh masuk Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Ida yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan usulannya bertujuan untuk menekan polusi sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas.
Disarankannya waktu ganjil genap yang biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB supaya diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
“Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” beber Ida. (AY)
