JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pewaris sebuah rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur, Mochamad Syaiful kecewa atas Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Timur yang memenangkan para pengugat.
Kecewaan itu terlontar saat mengetahui adanya keputusan yang membatalkan penetapan dirinya sebagai Ahli waris atas tanah dan bangunan (rumah) tersebut dan telah diputuskan pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu yang berkekuatan hukum tetap atau Incrah.
“Saya sangat kecewa, padahal saya (Mochamad Syaiful red) selaku ahli waris merupakan anak tunggal dari Almarhum Ali Soedjai,”ungkapnya meradang.
Diutarakan juga bahwa kegelisahan dan ketidakpercayaan pun sangat dirasakan ketika pengadilan agama Jakarta Timur pada keputusan Majelis Hakim tertanggal 14 Juni 2023, dimenangkan oleh para pengungat yang merupakan pamannya sendiri yaitu Mirdja Nata, dan Rozali atas Hak waris peninggalan orantuanya.
“ Jujur saya tidak percaya kok bisa Hak Ahli waris yang sudah ditetapkan dan Incrah, bisa dibatalkan tanpa alasan yang jelas dan bukti yang kuat. Kalau saya memang tidak berhak atas waris orangtua saya sendiri , ada apa ini,” tutur Mochamad Syaiful dengan wajah kecewa .
Didampingi kuasa hukumnya saat bertemu awak media beberapa waktu yang lalu, Mochamad Syaiful menceritakan, sedari kecil dirinya tinggal bersama kedua orangtuanya dan tidak ada penjelasan sejak dulu dari kedua orangtuanya kalau ia merupakan anak angkat, tapi anehnya saat kedua orangtuanya sudah tidak ada, keluarga dari orang tua laki yaitu Pamannya sendiri menyebar isu yang tidak benar kalau Ia merupakan anak angkat dan tidak sepenuhnya mendapatkan hak atas warisan dari kedua orang tuanya.
Sebaran isu yang menyakitkan itu tak seharusnya dilakukan oleh Paman nya, pasalnya Ia sudah memberikan berbagai bukti-bukti kuat diantaranya, akte kelahiran yang sudah mendapat pengakuan ke absahannya dari pihak Kelurahan hingga kecamatan yang telah dikeluarkan surat pernyataan ahli waris dan ditanda tangani oleh RW , Lurah dan Camat.
Dalam Surat pernyataan itu dinyatakan bahwa Mochamad Syaiful adalah anak dari kedua orangtuanya bernama Kusmiyati dan Ali Soedjai.
Kemudian, lanjut Mochamad Syaiful mengatakan, selain disebar isu anak angkat, juga dikaitkan masalah hutang piutang yang menjadikan hal lain untuk memperkuat dirinya tidak berhak atas warisan berupa rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur.
Padahal, kedua orangtuanya, tegas Mochamad Syaiful tidak pernah membicarakan adanya hutang piutang dengan keluarga selama masih hidup hingga sang ayah meninggal dunia pada 31 Juli 202.
” Jadi Saya bingung kok bisa saya tidak berhak atas warisan peninggalan orangtua saya sendiri , kalau saya dikatakan anak angkat,” ucapnya.
Jika benar dirinya disebut anak angkat, Ia minta diberikan bukti yang jelas misalkan surat-surat yang membuktikan bahwa dirinya betul anak angkat dari alm Ali Soedjai. ” Saya minta bukti bukti kuat atau saksi saksi yang mengetahui kalau saya memang anak angkat,“ jelas Mochamad Syaiful.
Sementara itu, Iskandar Yusuf, selaku Kuasa Hukum dari Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai, menegaskan bahwa keputusan Hakim yang memenangkan para pengugat sangatlah keliru dan ada unsur kesewenang-wenangan hakim dalam mengambil putusan.
Atas hal tersebut yang menimpa ketidakadilan terhadap klien nya, Iskandar pun menyebutkan bahwa ada beberapa point penting dari keputusan Hakim yang sudah diajukan banding karena telah membatalkan Penetapan Ahli Waris Nomor 0728/Pdt.P/2021/PAJT tergugat yang telah putus pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu.
“ Bahwasanya, Putusan Penetapan Ahli Waris tersebut telah melebihi 14 hari, seharusnya jika ada pihak yang keberatan bisa ajukan upaya hukum banding pada saat putusan tersebut diumumkan bukan setelah hampir 2 Tahun Kembali mengajukan gugatan, ”bebermya.
“ Apabila dalam 14 hari tidak ada yang mengajukan keberatan atau melakukan upaya hukum banding, maka putusan tersebut sudah dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah,” sambungnya.
Jadi, kata Iskandar Yusuf, putusan hakim sangatlah keliru dan tidak bertitik tolak pada fakta di persidangan. Ia lanjut menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 886/Pdt.G/2023/PA.JT Tertanggal 14 Juni 2023 adalah bentuk putusan yang tidak adil dan cenderung sewenang-wenang, baik mengenai pertimbangan hukumnya yang mengandung
berbagai kekeliruan yang nyata dan juga tidak secara menyeluruh pertimbangan hukumnya.”Sehingga amar putusan menjadi tidak benar dan tidak adil,”tukasnya.
Oleh karena itu, dngan adanya ketidakadilan tersebut pihaknya sebagai kuasa hukum Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai, melakukan upaya hukum banding yang terdaftar pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 melalui Ecourt Pengadilan Agama Jakarta Timur.
“Dengan upaya banding yang ajukan pada Selasa 27 Juni 2023 lalu, Kami sebagai Kuasa Hukum berharap bandingnya didengarkan dan cepat direspon oleh pihak pengadilan agama Jakarta Timur karena ada nasib anak yang sudah tidak ada orangtua hidup sendiri dipertaruhkan disini,” tutupnya.
