Journal Reportase
Polri

Penerbitan SIM di Kabupaten Bekasi Nonprosedural, Disinyalir Tabrak Aturan Ini

CIKARANG – JOURNALREPORTASE- Media sosial Facebook dimanfaatkan pihak-pihak untuk menawarkan jasa bisa membantu pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan C baru tanpa perlu melalui prosedur yang berlaku yakni ujian teori maupun praktik.

Akun FB bernama Tri Iriana membagikan informasi tersebut ke dalam grup FB ‘JUAL BELI MOTOR BEKAS RASA BARU CIKARANG CIBITUNG BEKASI DAN SEKITARNYA‘ pada Kamis (4/5/2023) siang.

Ijin Posting Admin,Biro Jasa Sim Murah Buka Senin Sampai Sabtu. Pembuatan Kabupaten Bekasi Kalimalang Jam 8 Pagi Sampai Jam 10 Siang. Google Maps : Amanera Bersama Abadi
https://maps.app.goo.gl/TpMeyy97KnERdeeP8 (Ketemu Di Alfamart Samping Satpas Pembuatan SIM
),” tulis akun itu seperti dilihat journalreportase.com.

” ✓Pembayaran Setelah Sim Di tangan(Jadi)
✓Syarat Ktp Asli Dan Foto Copy Ktp 4 Lembar
✓Wajib dateng Foto,sidik jari,tanda tangan
✓Proses Paling Cepat 15 Menit Paling Lama 1 Jam
Catatan : Wajib Kirim Foto Ktp/foto copy Ktp Niknya Di Coret Untuk Data Agar Tanpa Tes & Tanpa Isi Data Kirim di H-1 Maksimal Hari H Jam 8 Pagi
,” demikian postingan tersebut.

Dalam postingan itu akun FB Tri Iriana juga menyertakan foto SIM milik seseorang yang bertuliskan ‘PROMO SIM A 600 SETIAP HARI SABTU YUK DAFTAR SEBELUM HARGA NAIK WA 081282192703‘.

Sampai dengan berita ini ditulis, journalreportase.com belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kompol Happy Saputra maupun Kanit Regident AKP Evo Rudy.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan baru SIM A dikenakan biaya Rp 120 ribu lalu SIM C Rp100 ribu.

Kemudian di luar biaya itu, ada juga untuk tes kesehatan dan psikologi yang pada umumnya dikenakan tarif masing-masing berkisar Rp 50-75 ribu.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, memaparkan ketentuan yang mengatur mekanisme penerbitan SIM.

“Tanggapan saya menurut Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat (1) untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian,” kata Budiyanto saat berbincang dengan journalreportase.com, beberapa waktu lalu.

Dengan prosedur ujian tersebut, seseorang yang dinyatakan lulus lalu mendapatkan SIM dianggap telah kompeten mengemudikan kendaraan sesuai golongannya.

“Kemudian di dalam ayat 5 syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi ujian teori, ujian praktik dan/ atau ujian keterampilan melalui simulator,” ucapnya.

Sebagai informasi, kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM Kalimalang Kabupaten Bekasi dioperasionalkan oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kantor pelayanan publik ini melayani masyarakat yang ingin melalukan perpanjangan serta pengurusan baru jenis SIM A dan C. (AY)

Related posts

Kapolda Sumbar Terima Bantuan 9 Kendaraan Operasional dan Truk Sembako dari Korlantas Polri

JournalReportase

Layanan E-TLE Ngadat, ITW Beri Rapor Merah untuk Ditlantas Polda Metro

JournalReportase

Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Barat Cek Harga dan Stok Minyak Goreng

JournalReportase

Leave a Comment