Journal Reportase
Polhukam

Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim, CIC Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Dana Hibah

JOURNALREPORTASE’ – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committe (DPP CIC) mengapresiasi langkah yang telah diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan kasus terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP CIC R Bambang SS, Rabu (8/3).

“DPP CIC terus mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam mengungkap kasus suap pengelolaan dana hibah di Jatim,” ucapnya.

Menurut Bambang, KPK telah melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur. Dan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

“Dengan adanya pencegahan ini telah menunjukkan KPK dengan serius akan menuntaskan kasus ini sampai keakar-akarnya,” katanya.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan DPP CIC akan mengawal terus penanganan kasus di Jatim tersebut. “Jangan sampai ada yang melenggang bebas di luaran sana padahal terlihat dalam tindakan pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP CIC Dewi Mayang Sari mengungkapkan sikap yang dikemukakan organisasinya ini bukan sekedar lips service saja. Pihaknya akan terus memantau pergerakan dari empat orang yang telah dicekal KPK tersebut.

Sekjen DPP CIC Dewi Mayang Sari

“Kami akan memerintahkan pengurus DPW CIC Jatim untuk turut serta mengawasi para pimpinan DPRD yang telah dicegah oleh KPK tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan pencegahan yang dilakukan agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia. Dan diharapkan ke-empatnya
bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Jatim ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Related posts

Mantap, Indonesia Tunjukkan Taringnya Menang di Arbitrase International

JournalReportase

Jamin Keamanan Aman Polri dan TNI Lumajang Patroli di Masa Tenang Jelang Pencoblosan

JournalReportase

KRI PATIMURA 371 TANGKAP KAPAL MUATAN ILEGAL 7000 EKOR BELANGKAS

JournalReportase

Leave a Comment