Journal Reportase
Breaking News

Lia Rungkat Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Laporan BB

Journalreportase.com, – Kuasa hukum pelapor Berliana Benyamin Rungkat kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami oleh Berliana Benyamina Rungkat, Baru saja mendatangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 16 Febuari 2023 dengan didampingi langsung kliennya untuk mempertanyakan perkembangan surat Laporan Polisi Nomor LP/1519/VIII/2021/RJS Tgl 04 Agustus 2021, seorang Artis inisial NM yang penuh kontroversi yang sebelumnya NM terlebih dahulu melaporkan dirinya atas tindakan tersebut, Berlian benyamina Rungkat yang sebelumnya dilaporkan NM di polres metro jakarta selatan telah melaporkan balik artis yang penuh kontroversi NM , dalam kesempatan tersebut tim Kuasa Hukum Berliana, Rehat Hutabarat, SH MH kepada awak media menjelaskan jika kehadirannya saat ini mendampingi kliennya untuk mempertanyakan ke team penyidik perkembangan dari laporan yang sudah dibuat kliennya dan berharap kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta selatan akan bekerja profesional, terukur dan transparan dan berharap segera di proses

Laporan BB

Untuk selanjutnya dalam proses penanganan perkara, tim kuasa hukum Rehat Hutabarat, SH MH, dan Eddy Wibowo SH & Pathers dari Kantor Hukum Law Ofice RIHAT Hutabaarat dan Eddy Wibowo SH Advocat & Legal Consultans sudah mendatangi polres metro jakarta selatan melakukan pelaporan di SPKT Di beritakan sebelumnya mengingat adanya peristiwa hukum laporan polisi LP/B/1519/V111/V111/2021/SPKT/polres metro jakarta selatan tanggal 04 agustus 2021 terkait adanya dugaan tindakan pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 355 Kuhp pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh NM dengan korban adalah klien kami bahwa di jelaskan saudari MN sebagai publik figure seharusnya menghormati hak hak dan privasi orang lain dengan tidak melakukan tindakan tindakan yang di duga telah melanggar hak – hak orang lain dalam hal ini klien kami yaitu Berliana Benyamina Rungkat dimana diduga kuat saudari NM dengan sengaja melalui media elektronik telah di duga dengan menggunakan lisannya yang dituangkan dalam ketikan media elektronik telah mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami maka dan oleh karenanya secara hukum klien kami sebagai warga yang taat terhadap hukum telah melaporkan saudari Nikita Mirzani di Polres metro jakarta selatan sesuai laporan polisi Nomor:LP /B/1519/Vlll/2021/SPKT/Polres metro jaktara selatan tanggal 04 agustus 2021 di jelaskan bahwa kedatangan kami di kepolisian polres metro jakarta selatan dalam acara kordinasi sebagai sama sama penegak hukum, dan sekaligus meminta hak hukum korban untuk menerima surat pemberitahuan pekembangan penyelidikan dan penyidikan sesuai denagn pasal 10 ayat( 5)peraturan kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan kita sebagai warga masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,dan sebagai wujud khususnya dalam kaitannya dengan dengan pelatanan publik penegakan hukum pidana yang tengah di tangani oleh polres metro jakarta selatan

Managing Partner Kantor Hukum Rehart Hutabarat SH, MH, Eddy Wibowo SH & Partner, menyampaikan, biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan, baik berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kita yakin tim penyidik Polres Metro Jakarta selatan akan bekerja secara profesional, terukur dan transparan. Begitu juga kepada pelapor Berliana Benyamina Rungkat dan untuk tetap yakin kebenaran pasti akan menang,” ungkap tim kuasa Hukum kamis (16/2/2023).

Kepada rekan-rekan media yang mengikuti perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang tengah ditangani tim penyidik, tim pengcara advoct meminta jangan mudah percaya tentang rumor yang beredar bahwa kasus tersebut akan Lamban penangananya kita percaya kepolisian akan menjalankan prosedur dengan baik,

“Insya Allah masih berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku . Tetap jaga kekompakan dalam situasi yang kondusif, jangan mudah terpancing ke hal hal yang tidak benar,” katanya.

Sementara itu, pelapor Berliana Benyamin Rungkat mengatakan bahwa penanganan kasus yang dialaminnya tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta selatan Ia berharap agar penyidikan kasusnya bisa berjalan baik dan tuntas. “Saya telah menemui reskrim melaporkn SPKT dan akan ditangani penyidik dan meminta proses penyidikan kasus ini harus tuntas dan berjalan baik, serta transparan ” ungkapnya

ia meminta kepada penyidik untuk tetap bekerja secara profesional handal, kami di sini dari pihak pelapor melaporkan balik pelaku terlapor yang telah melakukan tindakan perkara ujaran kebencian ancaman bully dan pencemaran nama baik “pungkasny (Barley)

Related posts

Danramil 03/GP Hadiri Deklarasi FKUB

redaksi JournalReportase

Delapan Laporan Kasus 2019 Dengan Barang Bukti 138 Kg Sabu dan 10.382 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Aniaya Kurir Paket dengan Sajam, Pria Ini Diringkus Jatanras Satreskim Polres Metro Bekasi Kota di Tangerang

redaksi JournalReportase

Leave a Comment