BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Anggota dari Unit Reskrim Polsek Bernani Ulu Polres Rejang Lebong Bengkulu mencokok empat orang pria pelaku perjudian, Rabu (15/11/2022).
Empat pelaku sukses dicokok berawal dari informasi warga yang menghubungi Hotline Kapolsek 082299705286.
Anggota Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Bermani Ulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, pada hari Rabu (15/11) yang lalu berhasil mengamankan 4 orang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana perjudian.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, menyebutkan dari keempat orang tersebut diamankan dari Desa Pal VII dengan peran masing-masing yakni Al (58) Bandar judi, sementara EF (31), SM (34) dan RS (24) sebagai pemain.
Dalam penangkapan tersebut terang Tonny Kurniawan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 80 ribu, dua unit mesin Dingdong, 2.340 koin jackpot, satu handphone, enam buah buku tafsir mimpi, delapan lembar kertas pengumuman nomor keluar dan dua jendela print out pengiriman nomor togel. Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
” Atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara,”tandas Kapolres.
