Journal Reportase
NewsPolri

Polsek Cabangbungin Gulung Sindikat Curanmor, ‘Pemetik’ Hingga Penadah Motor Kini Meringkuk di Sel

BEKASI -JOURNALREPORTASE – Jajaran Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi meringkus tujuh orang yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus bermula saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Syafi’i ketika sedang observasi wilayah pada Kamis (10/11/2022) pagi, mencurigai salah seorang pengendara sepeda motor.

“Melintas satu orang yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam karena merasa curiga akhirnya dikejar dan berhasil menghentikannya di Jalan Raya Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Rabiin dalam keterangannya kepada journalreportase.com, Sabtu (12/11/2022).

Setelah itu, tutur dia, anggotanya memeriksa dan menanyakan STNK, namun sang pengendara ini tidak bisa menunjukkannya.

“Dilakukan interogasi singkat kepada pengendara motor itu atas nama Komarudin alias Komar dan ia mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nasrudin, sedangkan pelaku ini disuruh mengantarkan motor teresebut kepada seorang penadah yang berada di daerah Pemanukan Ciasem Kabupaten Subang dengan upah 700 ribu,” jelasnya.

Kepada polisi, Komarudin mengaku sejauh ini telah berhasil sebanyak 20 sepeda motor ke penadah yang berada di Subang itu dan semuanya merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek menjelaskan jika pelaku juga pernah mengantarkan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku lainnya dengan upah yang sama.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan pengembangan terhadap saudara Faisal, Sutrisno dan Dianto saat berada di lapak rongsok daerah Taman Modern Pulo Gebang Jaktim pada 10 Nopember 2022 sekitar pukul 18.30,” ucap Kapolsek.

“Atas dasar Faisal ini melakukan pencurian bersama dengan Sutrisno sebanyak kurang lebih 9 kali, setelah berhasil mencuri sebuah kendaraan sepeda motor, Faisal menyuruh Dianto untuk membawa atau menjual kendaraan sepeda motor hasil curian kepada penadah yang bernama Tasim alias Donal yang berada di daerah Subang,” imbuh dia.

Atas informasi itu, kemudian pihaknya melakukan pengembangan guna menangkap para penadah.

“Kami lakukan pengejaran terhadap seorang penadah barang hasil curian dan berhasil mengamankan dua orang bernama Tasim alias Donal dan Haris di pinggir Jalan Raya Patokbeusi, Kabupaten Subang,” paparnya.

Di lokasi ditangkapnya para penadah, petugas juga menemukan sepeda motor hasil curian.

“Kami melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mendapatkan dua unit sepeda motor merk Honda CBR dan Honda beat di rumah seseorang yang membeli dari Tasim,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak lima unit sepeda motor hasil pencurian, satu kunci leter T dengan magnet dan lima handphone.

Adapun pasal yang dikenakan ke para tersangka yakni 363 dan atau 481 juncto 480 dan atau Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Related posts

Harap MA Kabulkan Tuntutan Jaksa, Danny Yulis Tulis Surat Terbuka

redaksi JournalReportase

5 Calon Kuat Pengganti Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Versi ICK, Yuk Simak!

redaksi JournalReportase

Diisukan Bakal Jadi Kepala BIN, Wakapolri: Aduh, Aku Tidak Tahu!

redaksi JournalReportase

Leave a Comment