Journal Reportase
Polri

Ini Penjelasan Istilah yang Tercantum di STNK

JOURNALREPORTASE- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor ketika digunakan di jalan. Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK. Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.

Berikut penjelasan dari istilah yang tercantum di STNK.

BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja

BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ

Related posts

Operasi Berantas Jaya: Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Polsek Palmerah Gencarkan Patroli di Titik Rawan

redaksi JournalReportase

Wujud Simpati Belasungkawa, Polres Pesisir Barat Berikan Santunan Kepada Keluarga Pengawas TPS yang Meninggal Dunia 

redaksi JournalReportase

Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»