Journal Reportase
Breaking News

Pemegang Polis BAJ Minta Hakim Pengawas Tinjau Kinerja Kurator

JOURNALREPORTASE- Keluarga Besar Polis Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10). Mereka meminta majelis hakim meninjau kinerja kurator kepailitan BAJ saat ini.

“Hakim pengawas jangan diam saja kami Pemegang polis Bumi Asih Jaya menuntut keadilan,” kata Koordinator Keluarga Besar Pemegang Polisi Asuransi Bumi Asih Jaya Syahrul Rizal

Dalam aksinya Rizal bersama puluhan nasabah lainnya meminta kurator baru yang lebih kompeten. Sebab kurator saat ini yang dipegang oleh Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra dianggap tidak becus dalam menangani kepailitan BAJ.

“Kami minta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengganti kurator yang baru. Kelima orang ini tidak becus dan mengecewakan pemegang polis Asuransi Bumi Asih Jaya,” katanya.

Sesaat kemudian, dua perwakilan pemegang polis BAJ menemui Humas PN Jakarta Pusat Daryanto untuk berdialog.

Usai pertemuan, Jansen Sihombing dan Purba mengatakan, mereka telah menyampaikan tuntutan agar kurator diganti dengan yang baru.

Menurutnya, kurator saat ini dianggap tidak bisa bekerja dan belum ada progres dalam menyelesaikan kepailitan BAJ.

“Sudah tujuh tahun kurator itu tidak bisa menunjukkan hasil kinerja yang bagus terhadap pemegang polis,” tutur Jansen.

Dalam pertemuan tersebut, Humas PN Jakarta Pusat berjanji akan mempertemukan dan membicarakan persoalan yang dihadapi pemegang polis dengan hakim pengawas dan kurator.

“Tadi, Humas bilang bahwa nanti akan dipanggil dulu kurator saat ini terkait laporan kinerja mereka. Kalau memang mereka tidak sanggup diminta mengundurkan diri. Itulah inti pertemuan kami dengan Humas PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Jansen menambahkan, dirinya belum pernah mendapatkan pembayaran polis. “Jangankan pembagian klaim, rapat dengan pemegang polis saja tidak pernah. Kantor kuratornya pun kami tidak tahu”, tegasnya.

Jansen menegaskan, jika pertemuan hakim pengawas dengan kurator menemui jalan buntu, tidak tertutup kemungkinan para pemegang polis BAJ seluruh Indonesia bakal melakukan aksi  yang lebih besar.

Tujuh Tahun Berjalan di Tempat
Diketahui, polemik kebangkrutan atau kepailitan perusahaan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dimulai adanya surat peringatan pertama No.S-1287/MK.10/2007 tanggal 9 Oktober 2007 yang diikuti Peringatan Kedua No.S-1468/MK.10/2007 tanggal 4 Desember 2007.

Kedua peringatan itu, dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal/BAPEPAM (kini bernama Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan dasar bahwa rasio kesehatan keuangan (solvabilitas) BAJ rendah.

Tak cukup memberikan peringatan, pada 30 April 2009 BAPEPAM menjatuhkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berdasarkan Surat No. S-694/MK.10/2009. Sanksi itu tidak diikuti dengan pembinaan atau petunjuk dari BAPEPAM terkait hal-hal yang harus dilakukan BAJ agar keuangannya menjadi lebih sehat.

Pada 2013, OJK tiba-tiba mencabut izin usaha BAJ dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-II/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dengan alasan Bumi Asih Jaya tidak cukup dana untuk penyetoran modal dan demi melindungi kepentingan pemegang polis/nasabah.
Pada 18 Maret 2015, atas dasar demi kepentingan publik dan konsumen, OJK tiba-tiba mengajukan permohonan pailit/bangkrut Bumi Asih Jaya ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Alasannya berpatokan pada dasar hukum berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam gugatan permohonan itu, BAJ melalui kuasa hukumnya Poltak Hutadjulu dan Binsar R Sundoro berhasil memenangkan perkara. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan OJK (Putusan No.4/PDT-SUSPAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST pada 16 April 2015) karena OJK dianggap belum memiliki aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

OJK tidak terima diputus kalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 28 Agustus 2015 Majelis Hakim MA malah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh OJK dan memutuskan bahwa perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya resmi pailit/bangkrut. Padahal kewajiban bayarnya pada nasabah hanya Rp200 miliar, sedangkan nilai harta atau asetnya lebih dari Rp 2 Triliun.
Pada tahun yang sama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menunjuk Hakim Pengawas bernama Kisworo, yang mengawasi kinerja 5 orang kurator, yaitu Raymond B Pardede, Gindo Hutahaean, Lukman Sembada, Indra Nur Cahya, dan Rudi Indrajaya.

Pada 2017, tiga kurator terbukti melakukan penggelapan dana BAJ senilai Rp19,8 miliar sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Perkara No.993/PID.B/2017/PN JKT.TIM memvonis Raymond B Pardede, Gindo Hutahaean, dan Lukman Sembada dengan hukuman 2 tahun penjara dengan modus pemalsuan surat dan pencucian uang.
Atas kejadian itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menunjuk 5 orang pengganti kurator, yaitu Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra pada 27 Desember 2017 silam.

Meski sudah ada lima orang kurator baru, tetap saja pemegang polis belum bisa mencairkan klaim asuransinya.

Hal ini menandakan kinerja lima kurator itu dinilai mengecewakan, terkesan tidak serius, tidak peka, dan dikhawatirkan tergoda seperti kurator sebelumnya yang menggelapkan dana perusahaan yang harusnya diperuntukkan untuk nasabah.

Related posts

Kapolri : Pengungkapan Sabu 1,196 Ton Keberhasilan Terbesar Awal Tahun 2022

JournalReportase

Pesan Panglima TNI Kepada Prajurit Kopassus Tingkatkan Profesionalitas dan Pelindung Rakyat Indonesia

JournalReportase

Lalui Proses Panjang Anak Calon Kapolri Jadi Taruna

JournalReportase

Leave a Comment