Journal Reportase
Breaking News

DPO Tiga Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah 340 Hektare Ditangkap

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses enangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah ratusan hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Tersangka Bambang Prayitno (BP) ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10/2022), merupakan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun.

“Benar, DPO tersangka BP telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Zulpan menjelaskan, BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana di mana yang bersangkutan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor BP, Riyanto dan Dwira Abubakar.

” BP dkk diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban,”ungkap Zulpan.

Sebagai informasi Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno (BP), Riyanto dan Dwira Abubakar. “Salah satu tersangka yang masih buron adalah Bambang Prayitno,” jelas Kombes Zulpan.

Zulpan mengatakan, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses (P-19).

Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.” Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Zulpan.

Related posts

Pengamanan di TPS, Polda Sumbar  Libatkan 4573 Personel

redaksi JournalReportase

Situasi COVID-19 Sangat Mengkhawatirkan Tiga Pilar Jakarta Barat Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

redaksi JournalReportase

TNI AL Turunkan 14 KRI Laksanakan SAR Sriwijaya Air SJ182

redaksi JournalReportase

Leave a Comment