Journal Reportase
Breaking News

10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke kejaksaan, terkait berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), Senin (3/10/2022).

” Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung.

Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, tunggu keputusan Jaksa. “Sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” kata Liston.

Para tersangka tersebut termasuk Pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia diprasangkakan persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.

” Kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur,” tutup Liston

Related posts

Songsong New Normal, Dandim 0506/Tangerang Turun Ke Pasar Tinjau Penegakan Disiplin Kesehatan

redaksi JournalReportase

Kasad Pimpin HUT Ke-73 TNI di Merauke.

Sambangi Warga Berikan Bantuan, Danlanal Sabang Berharap Wabah Covid 19 Cepat Berlalu

redaksi JournalReportase

Leave a Comment