Journal Reportase
Breaking News

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Anggota dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan 2,3 Juta lebih batang rokok tanpa cukai merek. Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman, didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol. Novi Ari, mengungkapkan, rokok tanpa merek cukai ini dihadang di desa Teladan, kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari kabupaten Malang provinsi Jawa Timur, guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian di bawa ke Mapolda Bengkulu.

” Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu,” ungkap Kombes Dodi Ruyatman, Selasa (27/9/2022).

Dodi mengatakan, dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non cukai.

” Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari bea cukai,” kata Dodi.

Related posts

Dua ABG Pelaku Pengeroyokan Yag Viral Di Medsos Diamankan Srikandi Cisadane Beserta unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota

JournalReportase

Akomodasi Pemohon yang Kesulitan Buat Paspor di Hari Kerja, Imigrasi Jakbar Buka Pelayanan Paspor Simpatik

journalreportase

Selama 2020 Bareskrim Polri Selesaikan Perkara Kejahatan Meningkat Dua Persen

JournalReportase

Leave a Comment