BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Dua orang pelaku pencuri seekor burung murai batu milik Suhartono (52) dijadikan sebagai tersangka. Ke dua orang yang ditangkap team macan gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu berinisial ND (32) warga Kebun Ros, Ratu Samban dan TFK (30) warga Kebun Beler, Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas AKP Sugiharto mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 04.00 wib usai melakukan aksinya di rumah milik korban yang berada Jl. Basuki Tahmat Rt.04/01 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Disebutkan Sugihartono, dalam melakukan aksi dua tersangka dengan cara memanjat Tembok dari samping Pagar Rumah dan langsung mengambil Burung yang di gantung di Teras, lantai dua rumah Korban.
” Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam (motor yang digunakan saat mencuri), 1 ekor burung murai batu dan sangkar Burung,” pungkasnya.
