Modus operandinya mulai dari pelaku kriminal, reisidivis hingga ada penyandang disabilitas yang dimanfaatkan untuk menjadi kurir barang haram tersebut
JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang pengedar narkoba. Tak hanya itu, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu, ganja dan ekstasi siap edar.
Penangkapan tersangka setelah anggota dari satnarkoba melakukan operasi selama 10 hari, sejak 16 September sampai dengan 15 September 2022. Dari sejumlah tersangka, salah satunya wanita paruh baya penyandang Disabilitas SY (48). “Dalam 10 hari operasi yang dilakukan, kami mengamankan 9 orang tersangka, dilokasi yang berbeda-beda,”ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, dalam keterangan pers, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Dari pemeriksaan tersangka SY mengaku sebagai kurir, SY diamankan di wilayah Daan Mogot Jakarta Barat, menggunakan tas ransel berwarna hitam membawa paket sabu dan ekstasi
“Iya pak, sebagai kurir pake tas ransel,”jawabnya tertunduk dihadapan Kapolres dan wartawan.
Para tersangka ditangkap di Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, Selasa (6/9). Kemudian di Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Kebon Kosong Kemayoran dan Pasar Rebo, Kamis (15 /9). Selanjutnya di Depan Pool Bus ALS Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Jumat (16/11).
Komarudin menjelaskan 9 orang tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran dan kasus yang berbeda-beda. Termasuk modus operandinya mulai dari pelaku kriminal, reisidivis hingga ada penyandang disabilitas yang dimanfaatkan untuk menjadi kurir barang haram tersebut.
“Sembilan tersangka tersebut adalah, PS (23) IH (21). AS (21), SM (33) MS (42) YP (28 ), SY (48 ) AT (35), FF (27), ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Rango Siregar.
Komarudin menjelaskan, dari penangkapan di 5 lokasi, anggota dari Satnarkoba Jakarta Pusat berhasil menyita 6 ,7 Kilo sabu, 3,1 Kilo ganja, 40 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 1,95 gram. ” Kita akan terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan dimana dari apa yang kita dapatkan hari ini masih terus kita kembangkan,”jelasnya.
Para tersangka terancam pasal pidana UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
