JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Residivis berinisial E (35) yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah Jakarta Barat diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Dari tangan E , petugas menyita sabu seberat 8, 87 gram berikut uang Rp 1,2 Juta yang diduga dari hasil jualan sabudikampung Boncos palmerah Jakarta barat
Diketahui juga E pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan sabu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku E berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di rupiah senilai 10 juta.
“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap AKP Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat, (29/7/2022).
Dodi menjelaskan pelaku memang sudah menjadi incaran petugas, kami sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba dikampung Boncos Palmerah Jakarta barat
” Pelaku E pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba,” ucapnya
Pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku
Dodi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai disitu saja kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba. ” Atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Dodi.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
