JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) salah satunya berinisial PS yang diamankan di Depok pada Selasa (12/7) malam.
“Benar, Saudara PS, yang merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Jakarta, telah kami tangkap di Depok,” ujar Kombes Hengki, Rabu (13/7/2022). PS merupakan Ketua Adjudikasi PTSL di salah satu kantor BPN Jakarta.
Semetara itu, dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kasus mafia tanah yang diungkap melibatkan pejabat BPN Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Dalam kasus itu Krimum dari Subdit Harda berhasil menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah dengan cara memalsukan sertifikat.
“Pejabat BPN tersebut menerbitkan sertifikat asli tapi palsu alias ‘aspal’ yang bukan hak pemohon pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Zulpan menjelaskan, PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.
“Program PTSL gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hengki Haryadi menambahkan, modus operandi yang dilakukan pejabat BPN ini termasuk modus baru. Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah manapun,” katanya.
Hengki menyebut pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisial PS dan MB ini. Namun, ia menduga korban lebih banyak. ” Bahkan disinyalir telah menimbulkan banyak korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, penangkapan terhadap 4 pejabat BPN, dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Oknum pejabat BPN tersebut, kata Petrus telah menerbitkan sertifikat palsu, di mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL.
“Jadi sertifikat milik pemohon yang asli tidak diserahkan oleh oknum pejabat BPN ini, melainkan kemudian data yuridis dan fisik pada SHM tersebut dihapus dan diganti dengan data pemohon yang bukan pada pemohon PTSL yang sebenarnya,” paparnya.
Ia menambahkan, penghapusan data pada sertifikat tersebut tidak didasari dengan SOP dan mekanisme yang berlaku. Seharusnya tanah yang akan dibuatkan sertifikat ini harus melalui beberapa tahapan seperti pengukuran berdasarkan warkah, pengecekan, survei lokasi dan pengukuran.
“Warkah tanah tersebut dilakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah,” kata Petrus.
“Prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Tidak ada pengecekan ke lapangan dan tidak ada pengukuran,” jelasnya.
