JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkan nya diwilayah Kalideres Jakarta Barat
Pasutri berinisial MT (35) dan MH (29) diamankan di rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03/11, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat
Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasutri
“Ke dua pelakuberinisial MT dan MH di sebuah rumah kontrakan Cengkareng Jakarta Barat,” Taufik kepada wartawan, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5)
Sementara ditempat yang sama Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan lantaran melakukan cetak dan mengedarkan uang palsu (Upal) kepada para pedagang kecil
“Mereka Edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,”ungkap Syafri Wasdar
Syafri menjelaskan, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. ” Jadi dia belanjakan sekitar 30rb atau 40 ribu nanti kembaliannya 10rb. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” kata syafri
Awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya kata Syafri menerima informasi adanya aksi pemalsuan upal rupiah disebuah rumah kontrakan dikawasan Cengkareng Jakarta Barat
Menerima informasi tersebut dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut
Setiba nya dilokasi reskrim Polsek Kalideres berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasutri.
“Dilokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi,” kata Syafri
Lanjut Syafri mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut kami mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91
Dari hasil penyelidikan di dapat, bahwa Pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta. Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan.
“Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tuturnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
