Jakarta-Journal Reportase,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat tradisionil di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, H alias A (31) dan M alias R (35).
Dalam keterangan persnya, Mingu (6/5/2018) di depan Resmob Polda Metro Jaya, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam didampingi Kaur Penum dan Kanit Resmob Konpren TP, mengatakan, tersangka mengaku melakukan prostitusi online berkedok pijat tradisional melalui aplikasi wechat untuk selanjutnya diberikan no Whatshap untuk melakukan transaksi.
Dimana WA tersebut dipegang oleh mami dan papinya. Setelah kedua belah pihak setuju dijemput oleh terapisnya di lobby Apartemen Kalibata City dan naik ke unit tempat TSK dan TSK menyediakan fasilitas pijat. TSK mempekerjakan terapis sejumlah 10 orang dengan jadwal shift 2 kali siang dan malam pukul 08.00 s/d pukul 03.00 wib.
“Peran kedua tersangka mucikari, H sebagai papi dan M sebagai mami melalui aplikasi wechat mencari pelanggan, selanjutnya pelanggan diberi nomor whatsapp. Modus mereka pijat tradisional, tapi papi dan mami juga menyediakan kondom dengan terapis 10 orang,”terang Ade.
Sementara tarif pijat yang dipatok oleh tersangka untuk pijat tradisional Rp 500.000, dengan rincian terapis memperoleh Rp 300.000 dan mucikari Rp 200.000. “Mereka ini sudah i beroperasi lebih kurang 1 tahun dengan memiliki 10 terapis usia dibawah 27 tahun. Selama 1 tahun, omset mereka mencapai ratusan juta,” tutupnya.
Dengan kasus ini, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. [red]
