Journal Reportase
Polri

Satpas Sim Polres Depok Terapkan Test Psikologi

DEPOK- JOURNALREPORTASE- Jajaran Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok berlakukan test psikologi kepada masyarakat yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM baru.

Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Farhan Arif Sumawiharja mengatakan, kebijakan itu telah diberlakukan sejak awal bulan Maret di seluruh Satpas SIM yang ada di Depok yang berada di Mapolrestro Depok, Pasar Segar Sukmajaya dan Pasar Segar Cinere.

“Di Polda Metro mulai diterapkan dan diwajibkan kepada pemohon itu pada tanggal 1 Maret 2022, legal standing atau dasar hukumnya itu Perpol nomor 5 tahun 2021 Pasal 12 ayat 2 tentang penerbitan dan pengadaan SIM. Disebutkan di aturan itu bahwa test psikologi menjadi hal yang wajib. Nah kita sekarang akhirnya ada petugas psikologi dari Polda untuk melaksanakan kegiatan test psikologi,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Pihaknya juga menyebut biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM terkait pelaksanaan test psikologi.”Untuk biaya Rp 50.000, PPN Rp 5.000, biaya administrasi Rp 5.000, jadi total Rp 60.000,” ucap Farhan.

Sementara itu, Kasubnit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Toni Widayat menjelaskan aturan test psikologi tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin memperoleh SIM baru. ” Perpanjangan SIM juga harus melalui test psikologi,” tandasnya.

Related posts

Hindari Konflik, Polri Diharapkan Jangan Pilih Kasih soal Penambangan Batu Hitam di Gorontalo

redaksi JournalReportase

Kapolri Beberkan Inovasi Polri Manfaatkan dan Tingkatkan Produksi Pertanian

redaksi JournalReportase

Dirgahayu Korps Polairud ke-71, Wadir Polairud Polda Metro: Jaya di Laut, Jaya di Udara!

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»