Journal Reportase
Nasional

Tindakan Kapolres Depok Mutasi Ratusan Anggota Dinilai Arogan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Keputusan mencengangkan yang diambil Kapolres Kota Depok Kombes Edwin Siregar merombak dalam rangka penyegaran personil di internal Kepolisian yang dipimpinnya di nilai arogan.

Pasalnya, keputusan yang ‘tak bijak’ itu menyisakan cerita tersendiri bagi ratusan personel, dari satuan kerja reserse umum, Narkoba dan Intelkam. ” Perombakan dan penyegaran personil di dalam internal Polres Depok yang diambil oleh Perwira lulusan Akademi Bersenjata Indonesia (AKABRI) 1992 Batalyon Pratisara Wirya itu, arogan,” demikian menurut sumber internal yang dilansir Nawacitapost.com.

Dari sumber internal institusi yang di komandani bahwa
Perombakan yang terjadi di Institusi pada Satuan Kerja Reskrimum, Reskrim Narkoba danIntelkam diduga tanpa alasan serta penilaian yang jelas.

Ratusan personil dari berbagai satuan kerja Polres Metro Depok dimutasi ke Satuan Samapta hanya didasarkan keputusan Kapolres tanpa adanya pertimbangan dan masukan serta penilaian dari kepala satuan kerja yang personelnya dipindahtugaskan.

Bahkan informasi yang didapat, laporan arogansi Kombes Edwin Siregar sudah berada di ranah Irwasum Mabes Polri.

Menurut sumber terpercaya yang menjadi korban arogansi Kombes Edwin yang namanya minta dirahasiakan, Kapolres Depok tersebut juga memutasikan beberapa penyidik senior, sehingga banyak berkas yang tidak dapat tertata secara profesional karena para pengganti penyidik diambil dari satuan Samapta yang tidak pernah bertugas sebelumnya disatuan kerja Reskrim dan tidak mempunyai mentor yang mempunyai kemampuan sepadan.

Bahkan tak hanya tindakan arogansi dalam mutasi personel, Kombes Edwin juga sering menyikapi para personel dengan hukuman fisik dalam apel pagi.

Dalam menyikapi permasalahan internal di tubuh kepolisian, pemimpin memang harus bersikap tegas, namun sikap tegas pimpinan harus tepat terukur secara penilaian raport kerja dari kepala satuan dan tidak hanya didasarkan oleh egoisme pimpinan.

Kapolri Jendral Listyo Sigit mengusung bahwa Kepolisian Republik Indonesia harus Presisi, dengan tujuan Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.

” Presisi yang di usung Kapolri tidak hanya kepada rakyat, pimpinan di kepolisian juga harus mencanangkan Presisi dalam sikapnya kepada jajaran dibawahnya,” ujar sumber.

Sementara itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh santoso, tindakan Kapolres Depok melakukan mutasi ratusan bawahan dengan tanpa alasan yang tepat merupakan tindakan yang semena mana.

“Mutasi jabatan anggota Polri pada level dibawah jabatan awal harus dilihat sebagai demosi. Demosi adalah salah satu sanksi atas adanya pelanggaran disiplin. Karena itu harus ada proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin kepada anggota Polres teraebut. Jika tidak ada klarifikasi atas dugaan pelanggatan disiplin ini maka tindakan mutasi berupa demosi adalah tindakan sewenang wenang,” ujar Sugeng kepada Nawacitapost.com saat dihubungi via Hanphone.

Dijelaskan Sugeng, demosi yang dilakukan Kapolres Depok terhadap ratusan annggotanya merupakan tindakan arogansi.

“Mutasi pada level yang sama adalah kewenangan atasan (Kapolres). Mutasi tersebut adalah untuk tindakan penyegaran dalam tugas dan tour of duty. Mutasi ini harus selevel,” ucapnya, Kamis, (17/2).

Ditambahkan Sugeng yang berprofesi sebagai pengacara juga mengatakan, Demosi yang dilakukan Kapolres harus ada laporan kesalahan atau asesment dari kepala satuan kerja.

“Mutasi yang tidak selevel apalagi terjadi kekosongan pada jabatan yang membutuhkan profesionalitas dan keahlian tinggi akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan layanan pada masyarakat,” tukasnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, mutasi ini disinyalir ada tindakan KKN jika anggota yang di demosi ke satuan Samapta diganti oleh anggota yang tidak mempunyai kemampuan sepadan.

“Bila terjadi pengisian jabatan melalui mutasi yang diisi oleh personil tidak sesuai kapasitasnya ini tentu akan menimbulkan masalah dan harus ditelisik dugaan adanya KKN,” tukasnya

Sementara itu menurut mantan anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, tindakan Kapolres melakukan mutasi ratusan bawahannya adalah hak preogratif kapolres.

“Mutasi yang dilakukan Kapolres Depok terhadap ratusan anggotanya adalah hak Kapolres, mungkin Kapolres mempunyai penilaian lain terhadap anggota yang dimutasi,” tegas Edi, Kamis (17/2).

Related posts

Joni Matondang Ditunjuk sebagai Plt Ketua Pokja PWI Jakarta Selatan

JournalReportase

Koramil 05/Kramatjati Bersama Tiga Pilar dan BNPB Bagikan Masker

JournalReportase

Pangkoarmada I Terima Penghargaan Pangkotamaops Terbaik TNI AL Dari Panglima TNI

JournalReportase

Leave a Comment