JAKARTA,- JOURNALREPORTASE- Managing Partners of ARC Law Firm menggelar penyuluhan mengenai peran dan fungsi advokat kepada masyarakat.
Kegiatan yang digelar, di Kantor Hukum ARC Jl. Raya Sampora RT 01 RW 01 Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (23/1/2022) bertujuan untuk mengenalkan profesi Advokat kepada masyarakat umumnya, khusus di tengah tengah warga Sampora.
Dalam materi Penyuluhan Hukum nya, Managing Partners Of ARC Law Firm, Annika Rahmawati, S.H., C.Me., CLA. memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi advokat dalam menjalankan profesinya.
Dijelaskan Annika ada beberpa materi terkait langkah langkah hukum advokat dalam membela kepentingan klien dan teknis teknis proses persidangan. ” Peran advokat sangat penting untuk menginisiasi klien nya untuk mengadakan mediasi ataupun bersifat perundingan baik diluar atau pun didalam persidangan. Memberikan pemaparan terhadap tiap tiap agenda persidangan jawab jinawab,” ucap Annika dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/22).

Bahkan Managing Partners of ARC Law Firm, jelas Annika memberikan saran kepada masyarakat luas bahwa jangan pernah berasumsi ketidakmampuan masyarakat untuk menggunakan jasa Advokat, menjadi penghalang bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
” Untuk itu Harapan pendiri Kantor Hukum ARC ini semoga dengan Penyuluhan Hukum mengenai Peran dan Fungsi Advokat masyarakat tidak terlena dengan image Advokat adalah profesi yang identik dengan fee lawyer yang tidak terjangkau. Sehingga kedepannya masyarakat umum dapat merasakan manfaat dari adanya Profesi Advokat ini tanpa terkecuali,” pungkasnya.
