Journal Reportase
PolriKriminal

Resmob Polda Metro Cokok Kawanan Begal yang Beroperasi di Tambun, Aksinya Ngeri-ngeri Sedap

SEMANGGI, JOURNALREPORTASE – Berakhir sudah kiprah kawanan begal yang baru-baru ini melancarkan aksinya di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial EH alias B, SP alias S, RH alias T, RA alias A.

“Laporan polisi tanggal 26 september 2021, tempat kejadian Tambun Kabupaten bekasi. Korban adalah A, laki laki. Ini yang berhasil kita amankan ada empat tersangka,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Mantan Analis Kebijakan (Anjak) di Divisi Hubungan Masyarakat Polri ini lalu memaparkan kejadian bermula saat korban berinisial A sedang mengendarai sepeda motornya pada dini hari.

Lalu, di tengah perjalanan A dipepet oleh para tersangka yang diantaranya ada yang membawa senjata tajam. “Modus yang saya katakan tadi biasa mereka bersama-sama satu atau dua motor ini bergerak mencari tempat sepi melihat situasi korban dan biasanya di tengah malam hari. Pada sekitar pukul 00.30 WIB memang melihat ada korban melintas di daerah Tambun di tempat sepi kemudian mereka memepet sambil berteriak dan memberhentikan korban dan meminta barang berharga termasuk motornya,” jelasnya.

Kemudian, salah satu pelaku berinisal EH mengancam korban dengan senjata tajam.”Tersangka pertama adalah saudara EH alias B. Ini yang menodongkan sajam celurit ke arah korban,” tuturnya.

“Dia juga melakukan pembacokan terhadap korban. Dia ini memang yang mengatur strategi, dia yang melakukan dan dia yang merampas hasil kejahatan dari milik korban,” imbuhnya.

Dalam kondisi itu, ungkap Yusri, korban sempat melakukan perlawanan. “Pada saat itu korban coba melakukan perlawanan tetapi diancam dengan celurit sehingga kendaraan dan ponsel korban dibawa kabur pelaku,” tandas Yusri

Yusri juga membeberkan peran dari tersangka lain. “Kedua SP alias S. dia joki. dia yang bawa motor bonceng saudara A alias K yang saat ini menjadi DPO kita, jadi ada lima orang pelakunya, satu DPO tersangka A yang sudah kita ketahui identitasnya, kita sedang melakukan pengejaran, teman- teman Resmob sedang melakukan pengejaran. Kemudian ketiga adalah RH alias T, ini joki yang berboncengan dengan saudara EH alias B. Keempat adalah RA alias A. dia yang menyediakan sajam dua celurit untuk aksi teman-temannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan para tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi. “Tim resmob bergerak melakukan penyelidikan dan pada 3 Oktober yang lalu berhasil mengamankan para pelaku dengan menangkap tiga orang pelaku pertamanya Inisial EH, SP dan RH, setelah itu mengamankan tsk lagi di daerah kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Keempat pelaku yang sudah kita amankan dan satu masih menjadi DPO. inisial A ini masih kita lakukan pengejaran karena identitasnya sudah kita ketahui,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (SHT/AY)

Related posts

Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Berduka, Selamat Jalan Aiptu Yayat Sudrajat

redaksi JournalReportase

Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Gowes Sabtu Ceria

redaksi JournalReportase

IPW Ingin Irjen Suntana Ditunjuk Kapolri Jadi Kabaintelkam, Apa Sebabnya?

redaksi JournalReportase

Leave a Comment