Journal Reportase
Breaking News

Polresta Tangerang Amankan Tersangka Pemalsuan Hasil Swab

JOURNALREPORTASE- TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten meringkus satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, di Mapolresta Tangerang, Selasa, (24/08/2021), menjelaskan, penanngkapan pelaku pemalsuan surat swab, berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. “Dari laporan itu, Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang.

“Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19,” sambungnya.

Wahyu menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan di edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.

“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar,” ungkap Kapolresta Tangerang. Berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan CPU, monitor, keyboard, mesin scan kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu. Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,”pungkas Shinto.

“Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara,” ucap Kapolresta Tangerang.

(Khnza/Bidhumas)

Related posts

Hindari Kejenuhan Menunggu Swab Antigen, Kapolsek Kembangan Hibur Warga Dengan Petunjukan Seni Palang Pintu

redaksi JournalReportase

Akomodasi Pemohon yang Kesulitan Buat Paspor di Hari Kerja, Imigrasi Jakbar Buka Pelayanan Paspor Simpatik

journalreportase

Framing Negatif “Gatot”, Pegiat Medsos Sebut Prabowo dan Bahlil Ceria dan Penuh Canda

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»