JOURNALREPORTASE- Badan Narkotika Nasional (BNN)
menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh. Ada Enam orang tersangka ditangkap, dengan total barang bukti kurang-lebih 324, 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh hijau.
“BNN RI berhasil menjalankan Raid Planning Execution (RPE) narkotika yang berada di dua tempat berbeda,” terang Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam keterangan kepada wartawan, di Gedung Utama BNN, Jakarta Timur, Kamis, (19/8/2021).
Dipaparkan Petrus, dua upaya penyelundupan tersebut dilakukan Jaringan Thailand-Aceh Timur dan Jaringan Aceh. Penangkapan terjadi pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2021.
Hasil penyelidikan dan penindakan, sebanyak 324,3 kg sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Golden Triangle, yakni wilayah penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Pada Kamis, (12/8) BNN menangkap satu orang tersangka Jaringan Thailand ke Aceh Timur yang berinisial SY,” ungkap Petrus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen BNN kepada SY yang iketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).
Setibanya di Aceh Timur, SY dibekuk di sebuah bengkel kapal, Desa Kampung Jalang, Idi Rayeuk, Aceh. Barang bukti seberat 218,8 kg. Selanjutnya, kasus kedua, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh, Jumat, 13 Agustus 2021, yakni B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R. Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 218,8 kg.
Keberhasilan ini, ujar Petrus merupakan bentuk kerja sama BNN sebagai leading sector dan didukung dengan semua kementerian dan lembaga terkait, terutama rekan Bea Cukai. ” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,”tandasnya.
