JAKARTA- Polisi Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 komplotan copet perempuan, satu penadah dan satunya lagi seorang laki laki yang berperan sebagai joki pengantar.
” Ada lima pelaku berinisial YR, WN dan RH, 1 penadah yang juga wanita berinisial SS dan 1 supir berinisial RJ. Mereka melakukan aksi pencopetan di tempat keramaian di daerah Kerawang, Tangerang dan Jakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Yusri menjelaskan, komplotan atau juga disebut sindikat copet tersebut di pimpin YR perempuan (44) yang di antar RJ seorang laki laki yang merangkap sebagai supir. Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri).
Sindikat ini, kata Yusri, sudah beraksi sebanya 50 kali lebih, selama 3 tahun. ” Komplotan copet ini ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV di supermarket di daerah Tangerang Selatan. Dimana seorang ibu kehilangan handphone dan melaporkan kepada pihak keamanan,” ujar Yusri didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Awaludin Amin dan Kabag Binopsnal Kompol Ridwan R Soplanit.
Dalam aksi pencopet ini, lanjut Yusri membeberkan bahwa YR sebagai otak pelaku yang menentukan lokasinya dan berbagi peran bersama kedua temannya WN dan RH. ” Saat beraksi mencopet, ketika sudah menentukan target ada yang berpura-pura menyenggol, ada yang mengambil lalu memberi hasil copetan kepada penerima dan pergi,”terangnya.
Pada saat terakhir mencopet, mereka menjual hasil copetan berupa handphone kepada penadah SS seharga Rp 7,5 juta dan hasilnya di bagi rata.
” Polisi masih terus mendalami terkait penadahnya, karena yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menerima barang hasil curian,” ucap Yusri
Kemudian, tambah Yusri mereka melakukan aksi pencopet terakhir pada 14 Agustus 2021 dan ditangkap pada 16 Agustus 2021 di daerah Pulogadung, Kemayoran dan Bekasi.
” Para sindikat copet di jerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Yusri.
