JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Melanggar prokes salah satu tidak memakai masker masih saja ditemukan. Karena itu Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat terus gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.
Di masa penerapan PPKM darurat sebanyak 28 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar, Selasa, (6/7/2021).
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Jalan KH Mansyur Kel Tambora Jakarta Barat dan sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang terus gencar untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
” Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini, ” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan.” Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19,” ucapnya.
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker.” Ada 26 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administras,”tutupnya
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
