Journal Reportase
Breaking News

Pelaku Penusukan Yang Menewaskan Rekan Kerjanya di Pintu Rel Liar Ditangkap Setelah Bersembunyi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari jaga pintu rel kereta api liar di bandengan utara pekojan Tambora Jakarta Barat, AGS (40) tega menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.

Ardi Andi (56) tewas setelah ditikam benda tajam dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, pembunuhan itu dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil, dia jaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp, 70 ribu oleh korban, tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp, 60 ribu sampai Rp, 65 ribu ada diskriminasi dan itu sudah di tahan sampai 2 tahun,” ungkap Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4/2021).

“Dua tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit,” lanjut Ady.

Nah dari sinilah terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

“Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher,” ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.

Pelaku akhirnya buron selama 4 hari dan ketika ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4/2021).

“Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri,” tutup Ady. Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diancam 15 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Polda Metro Gagalkan Peredaran 450 Butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu, Satu Orang Diamankan

JournalReportase

Warga Apresiasi  Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Curanmor

JournalReportase

Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda

JournalReportase

Leave a Comment