Journal Reportase
Breaking News

Pencuri HP Viral Di Medsos Diamankan di Bandung

“Pelaku Terlilit Hutang Sangat Besar Menyebabkan Nekat Melakukan Pencurian”

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Aksi pelaku pencuri HP di Counter Rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat terekam CCTV dan viral di media sosial berhasil diamankan Polisi.

Pelaku yang diburu diketahui berinisial Gl dan diringkus polisi di kos kosan didaerah Cicendo Bandung yang ternyata merupakan karyawan kepercayaan pemilik Counter hp tersebut.

Dari aksi jahatnya, GI membawa kabur Hp iphone 11 pro max sebanyak 14 unit dan polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit hp yang belum dijual oleh pelaku

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat

” Motif Pelaku Melakukan aksi pencurian tersebut dimana Pelaku Terlilit Hutang, yang bersangkutan bermain Investasi Trading Online,”ujar Ady Wibowo, Rabu, (14/4).

Ady menjelaskan, kasus ini cukup menarik dan bisa menjadi pembelajaran kita semua. Pelaku GL Terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang untuk main jasa investasi Trading.

Ady menjelaskan pelaku bermain jasa investasi trading dengan mekanisme yang bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut kemudian pelaku meminjam kepada teman-teman nya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku di tagih utang oleh teman temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut.

“Persoalan hutang yang cukup besar kemudian memotifasi untuk melakukan niat jahatnya dengan melakukan pencurian tersebut,” ujar Ady

Setelag ditangkap, lanjut Ady pelaku merupakan karyawan toko tersebut dan sudah bekerja selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya karena dasar gelap mata akibat terlilit hutang dengan melakukan aksi mengambil sebanyak 14 unit hp iphone 11 Pro Max.

Lebih jauh ady menjelaskan dari kasus tersebut kita mengambil pembelajaran agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online. ” Di ketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan,”jelas Ady Wibowo

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dalam pemburuan menangkap GI, pihaknya dibawah pimpinan kanit resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan di daerah cicendo Bandung.

” Pelaku memiliki hutang sekitar 106 juta rupiah di mana pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut Karena terlilit hutang,” ujar Arsya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hp tersebut berjumlah sebanyak 14 unit hp iphone 11 Pro Max yang telah diambil oleh pelaku, 10 unit sudah dijual oleh pelaku sedangkan sisanya 4 unit masih ada dipelaku yang kemudian bisa kami dapatkan saat pihaknya melakukan penggeledahan. Pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online.

“Kami berhasil mengamankan 8 unit dikarenakan 8 unit hp tersebut masih berada dikantor ekspedisi, karena yang bersangkutan rencana akan mengirimkan barang tersebut kepembelinya sementara 2 unit hp lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan,” terang Arsya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Tersangka Penganiayaan Melenggang Bebas di Pasar Cipulir

JournalReportase

11 Pelaku Penghadang Mobil Yang Dikemudikan Anggota TNI Diperiksa Reskrim Polres Jakarta Utara

JournalReportase

Kakorlantas Dukung Buka Tutup Rest Area Jalan Tol Jakarta Cikampek Arah Jakarta

JournalReportase

Leave a Comment