Journal Reportase
Polhukam

Hindari Kegaduhan Nama Tersangka PT Mobile 8 Telecom Dirahasiakan

foto-jampidsus

Journal Reportase-Jakarta,- Meski sudah jelas diketahui siapa  nama tersangka, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah masih merahasiakan nama tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom  yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 86 miliar.

Padahal sebelumnya pada Oktober lalu Arminsyah membeberkan bahwa dari bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi telah ditemukan benang merah yang mengarah pada siapa orang yang paliung bertanggungjawab. Arminsyah pun mengatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Dan akan dimumkan setelah menerima perhitungan kerugian yang diaudit oleh BPK.

Namun dalam keterangan pada Kamis (3/11/2016) di Kejaksaan Agung, Arminsyah tidak  membuka siapa nama yang diduga sebagai tersangka. Arminsyah hanya membenarkan bahwa pada kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (kini PT Smartfren) ada dua tersangka.

Ia beralasan tidak menyebutkan siap nama orang itu  dengan alasan tidak ingin membuat kegaduhan. “Benar, sudah ada dua tersangka. Nanti, dipenuntutan baru diberi tahu,” kata Arminsyah  di Kejaksaan Agung, Kamis (3/11).

Lebih jauh Arminsyah menuturkan, tidak diumumknnya nama tersangka mengacu kepada perintah Presiden Jokowi kepada pejabat lembaga penegak hukum, agar proses penyelidikan, penyidikan  tidak diinformasikan ke publik, guna menghindari kegaduhan.
Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto juga enggan mengungkapkan nama dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. “Masih penyidikan, saya ikutin pak Jampidsus,” ucapnya. [red]

Related posts

Satpas SIM Komitmen Barantas Calo

JournalReportase

Tiga Jabatan di Jajaran Lantamal III Dikukuhkan

JournalReportase

Pembangunan Papua, Pengamat Dorong Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Iklim Keamanan Kondusif

JournalReportase

Leave a Comment