Journal Reportase
Breaking News

Operasi Tertib Masker, 42 Warga Tambora Terjaring Sanksi Sosial dan Administrasi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sebanyak 42 warga yang melanggar protokol kesehatan di lokasi wilayah Tambora Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-42 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

“Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” tutur Kompol Faruk, Kamis (26/11/2020).

Rincian pelanggarnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 8 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 1.450.000.

Ia menambahkan, dalam kesempatan itu para petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.

“Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kembali Kondusif, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dari Dua Perkara

redaksi JournalReportase

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Terhadap Anaknya, Ibu Kandung Ini Terancam Dipenjara 12 Tahun

redaksi JournalReportase

Polsek Cengkareng Bersama 3 Pilar Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbir

redaksi JournalReportase

Leave a Comment