Journal Reportase
Breaking News

Terjaring Operasi Rutin 54 Orang Kena Sanksi Tak Pakai Masker

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjatuhkan sanksi terhadap 54 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di empat lokasi berbeda di wilayah Tambora Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada 54 pelanggar tidak menggunakan masker . Rinciannya 47 pelanggar disanksi sosial dan 7 pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 750 ribu.

“Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Kompol Faruk.

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

“Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya

Related posts

Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Mengusut Tuntas TPPU-nya

redaksi JournalReportase

Sempat Beredar Luas di Medsos Aksi Curanmor di Jakbar Dua Remaja Dibekuk Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Senpi Rakitan Disita dan Dua DPO dalam Pengejaran

redaksi JournalReportase

Kampung Tangguh Jaya Efektif Tanggulangi Wabah Covid-19

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»