
Journal Reportase- Jakarta – Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tebet Jakarta Selatan. Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap 16 anak, Tersangka berinisial HS (28) pernah menjadi korban asusila saat masa kecil.
Keterangan yang diperoleh, tersangka pencabulan anak ini semasa kecil pernah mengalami hal yang sama.” Dia tersanngka pernah mengalami hal yang sama. Jadi mungkin dendam,” ujar Kapolsek Tebet, Kompol Nurdin Arrahman kepada wartawan di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, (2/11/2016).
Tersangka HS ditangkap setelah salah satu orangtua korban berusia 14 tahun melapor ke polisi. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet pada 14 Oktober. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan cabul ini sudah dilakukan selama 1,5 tahun. “Menurut pengakuan pelaku, korban ada 16 orang. Kira-kira umurnya 14-16 tahun,” ungkap Kompol Nurdin.
Pelaku mengelabui korbannya dengan memberikan uang Rp 10 ribu, lalu mengajak korban ke kontrakan. Selain itu pelaku yang kesehariannya berjualan bakso ini juga mengancam para korbannya agar tidak melapor ke orangtuanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat barang bukti berupa sarung kotak-kotak berwarna cokelat, kaos singlet, handuk , dan karpet berwarna ungu. Pelaku dikenakan Pasal 292 KUHP juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. “Tersangka diancam pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”terang Nurdin. |red-dt|
