Journal Reportase,- Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indoensia terus diawasi oleh aparat penegak hukum, khusus instansi terkait yang memilki kewenanga. Setiap tahunnya penangkapan warga negara asing yang dicurigai tidak memilki identitas lengkap yang dibawa dari negara asalnya sering dilakuakn di semua instansi terutama di kantor imigrasi di wilayah hukum Jakarta.
Jakarta memilki daya magnet yang kuat bagi warga asing untuk datang. Karena itu aparat dari keimigrasian Jakarta tek henti-hentinya melakukan pengawasan secara ketat. Seperti yang dilakukan aparat dari kantor imigrasi Jakarta Pusat. Bebarapa waktu lalu Nopember 2017., sukses mengamankan 3 warga WNA yang berasal dari negara Maroko dan Tanzania.
Ketiganya ditangkap saat petugas dari Tim Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat melakuakn razia di beberapa tempat hiburan malam dan hotel.” Mereka kami amankan karena tidak memiliki izin tinggal sesuai prosedur keimigrasian,”terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakrta Pusat Is Edy Eko Putranto.
Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, selain tidak memilki surat-surat sebagaimana mestinya, dari tangan mereka disita barang bukti lainya seperti paspor, uang tunai, gawai dan alat kontrasepsi (kondom resd). “Barang bukti 3 buah buku paspor. Tiga alat kontrasepsi dan uang Rp 4 juta,” ungkap Is Eko. Eko menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan 3 WNA itu. Kuat dugaan bahwa mereka terkait dengan kegiatan prostitusi internasional. Ketiga WNA ini terbukti telah melanggar UU nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 angka 3. Tentang overstay.
Dijelaskan Is Eko, ketiganya ditangkap dikarenakan sudah berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 6 (enam) bulan (offer stay), dan mereka akan di lakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh serta akan dikembangkan apakah mereka melakukan pelanggaran atau melanggar hukum lainnya. “Mereka mayoritas sudah tinggal lebih dari 1 tahun. Pasal 78 angka 3 itu tentang overstay. Jadi orang asing ijin tinggalnya telah berakhir dan lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal. Maka sanksinya berupa deportasi dan penyangkalan,” tandasnya. [red]
