Journal Reportase
Nasional

Sosialisasi Pergub 142 Babinsa dan Pengelola Pasar Penggilingan Cakung Bagikan Kantong Ramah Lingkungan

JAKARTA, – Babinsa Kelurahan Penggilingan Koramil 06/Cakung Serka Langgeng bersama pasukan BKO Marinir dan Pengelola Pasar Tradisional Simpang Penggilingan Cakung melaksanakan sosialisasi dan pemberian 500 kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantung plastik secara gratis, Minggu siang (26/07/2020),

Pembagian kantong ini dalam rangka mensosialisasikan
Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan yang sudah mulai berlaku peruntukkannya kepada para pedagang dan pembeli yang belanja di pasar tradisional Simpang penggilingan sejak tanggal 1 Juli 2020, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dengan penerapan sanksi mulai denda Uang hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar perda tersebut.

Babinsa bersama pengelola Pasar tradisional Simpang penggilingan juga menyampaikan sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar berupa teguran tertulis, uang denda dan pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pedagang yang melanggar, (melayani pembelian dagangan dengan menggunakan kantung plastik sebagai tempat wadah belanjaannya).

Kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang dan di sosialisasikan pada konsumen.

Surat edaran yang sudah disampaikan oleh Kartini, Minggu ke dua bulan Juli ini untuk para pedagang dilarang untuk menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari plastik atau mengandung bahan dasar plastik.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Babinsa Penggilingan bersama pengelola pasar tradisional simpang Penggilingan sudah mensosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini.”Pembagian kantung ranah lingkungan bertujuan, pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut sehingga dapat mengurangi sampah Non produktif,”tegasnya.

Sementara Herlina seorang konsumen yang sedang belanja, mengucapkan terima kasih karena dari pihak pengelola pasar tradisional simpang Penggilingan masih peduli terhadap Produsen/konsumen yang dipasar tradisional tersebut, sehingga dapat mengurangi penggunaan sampah plastik.

06/Cakung @pendim jt.

Related posts

Pangkas Proses Tatap Muka, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Sosialisasi Aplikasi M- Paspor

redaksi JournalReportase

JELANG BUKA PUASA POLWAN POLSEK TANJUNG DUREN BERBAGI TAKJIL

redaksi JournalReportase

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Pembekalan Bagi Warga Binaan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»