JAKARTA,- Subdit I Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sukses mengungkap industri rumahan Liquid Vape dan tembakau Gorila yang mengandung narkotika. Industri rumahan peredaran narkotika ini di kendalikan dari Lapas jaringan antar Propinsi (Jakarta dan Bali red).
Ada Tujuh tersangka yang diringkus dengan barang bukti tembakau gorila 25 Kilo, liquid vape 7 liter, dan bibit tembakau sintetis 500 gram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (29/6), di halaman Gedung Ditrektorat Narkoba, mengatakan pengungkapan kajahatan peredaran narkotika antar propinsi ini berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka berinisial FA. Nana membeberkan, pada hari Jumat 12 Juni 2020, FA ditangkap di wilayah Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi Liquid Vape .” Dari diamankan FA sebagai tersangka, kemudian kasus berkembang. Dimana anggota kami mengamankan 7 tersangka yakni AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K,”ungkap Nana.
Nana menjelaskan, sepekan setelah penangkapan FA, butuh waktu dua hari yakni pada Sabtu, 20 Juni dan Minggu, 21 Juni 2020, ke tujuh tersangka berhasil di ringkus petugas di lima lokasi di Denpasar Bali.
Yang menarik disalah satu penangkapan tersangka pada Minggu (21/6) oleh petugas di TKP yang menjadi rumah produksi tembakau sintetis gorila yaitu di Perumahan Regency, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dengan tersangka Ni Komang Ayu Ririn Anjani.
“Dari lima TKP di Bali, selain 7 tersangka yang berhasil di ringkus, polisi juga menyita barang bukti tembakau gorila 25 Kilo, liquid vape 7 liter, dan bibit tembakau sintetis 500 gram,” terang Nana.
Lanjut Nana menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka NI dan K, bahwa hasil produksi narkoba tembakau gorila diedarkan oleh IK dan AAG.
Tambahin lagi, dari pengakuan tersangka bahwa dalam memproduksi tembakau sintetis berasal dari tersangka K yang merupakan nara pidana (napi) Lapas yang di dapat dari negeri China. Di mana tersangka K dalam menyalurka bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan AAE.
” Atas perbuatan para tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider. Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit 800 juta rupiah atau paling banyak 1 milyar rupiah,” tandas Nana. (Arif/jr)
