Journal Reportase
Breaking News

Polda Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 46 Kilo dan Ekstasi 65 Ribu Butir

JAKARTA,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan narkotika yang terjadi selama bulan April 2020. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan Selama satu bulan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti 46 kilogram sabu serta 65 ribu ekstasi di empat TKP yang berbeda.

Nana menambahakan ada 9 orang yg di amankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dari sembilan tersangka tersebut, Nana menjelaskan satu orang berinisial WH ditangkap di Ragunan, Jakarta Selatan dengan bukti sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Sedangkan tersangka MY, ZH, LH, dan JS ditangkap dengan barang bukti sabu 19 kg di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Sementara itu, sabu seberat 11,2 kg dan 30 ribu butri ekstasi disita dari empat pelaku di dua TKP berbeda, yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Apartemen Mediterania Royal Tanjung Duren, Jakarta Barat. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah SS, R, AP, dan FL.

Nana menjelaskan para tersangka memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mengedarkan barang haram tersebut. Padahal, lanjutnya, meskipun saat ini polisi fokus dalam upaya pencegahan covid-19, namun kesiapsiagaan tetap dilakukan dalam menghadapi kejahatan lain, termasuk narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasa 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Related posts

Tinjau Stasiun Senen, Kapolri Anjurkan Warga yang Mudik Gunakan Kereta Api karena Lebih Aman

redaksi JournalReportase

Framing Negatif “Gatot”, Pegiat Medsos Sebut Prabowo dan Bahlil Ceria dan Penuh Canda

redaksi JournalReportase

Polres Jakbar Tangkap Ratusan Tersangka Perusuh  Petamburan,  20 Juta dan Puluhan Amplop Disita

redaksi JournalReportase

Leave a Comment