Journal Reportase
Breaking News

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Raup Ratusan Juta Ganjal ATM

JAKARTA,- Aparat dari Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka ganjal ATM berinisial IM (35), RA (32), D (42), K (29), B (25), I (47), FT (47) dan ATE (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2020) mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ganjal ATM, tim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara tersebut.

“Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku ganjal ATM dilokasi yang berbeda, ada yang di Cikarang Barat Bekasi, losmen penginapan Wisma Gading Indah Jakarta Utara dan Cibitung Bekasi,” ujarnya.

Ini delapan pelaku pengganjal ATM yang berhasil diamankan polisi.
Menurut Yusri, modus pelaku mencari sasaran berupa mesih ATM yang berada di SPBU dan minimarket. Pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM.

Pelaku berpura-pura mambantu korban dan saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat Pin ATM korban.

Para pelaku ganjal ATM mempunyai peran masing-masing, yakni IM berperan sebagai kapten mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA juga berperan sebagai kapten mengalihkan sekitar lokasi.

Pelaku D peran sopir, K peran mengalihkan perhatian sekitaran TKP, B peran joki, I peran mengintai sekitar TKP, FT peran menyediakan mobil, ATE peran mengalihkan korban dan sekitar TKP.

“Ada 1 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial R yang berperan sebagai otak pelaku ganjal ATM,” kata Yusri.

Dari 3 korban yang melapor, inisial MA mengalami kehilangan uang di ATM sebesar Rp100 juta. Sedangkan korban B sebanyak Rp35 juta dan korban P sebanyak Rp8,5 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Related posts

Pegawai MA Yang Menyerang Polisi Saat Di Razia Akan Dipanggil Oleh Polres Jakarta Timur

redaksi JournalReportase

Mendukung Upaya Pemerintah Ciptakan Generasi Emas Indonesia di Masa Depan, Kejagung Kawal Program Makan Bergizi Gratis agar Transparan dan Tepat Sasaran

redaksi JournalReportase

Aksi di Depan Gedung BUMN, Tim Hukum Merah Putih Girang Immanuel Ebenezer Dipecat

Danang journalreportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»