Journal Reportase
Breaking News

Sempat Viral Dimedsos, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

JAKARTA,- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 20 Maret lalu.

Kedua dua orang tersangka, yakni IS, (22 ) yang berperan sebagai Pemetik dan ES, (29) berperan sebagai Joki.

” Ada dua orang pelaku yang kami tangkap dan ditetapkan tersangka yakni IS pemetik dan ES berperan sebagai Joki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/4).

Dalam keterangan persnya, Yusri menjelaskan, aksi kejahatan kedua tersangka adalah dengan memepet sepeda motor korban yang sedang melaju dan kemudian tersangka ES menarik jaket korban hingga akhirnya korban memberhentikan laju sepeda motornya. Setelah korban berhenti tersangka IS mendekati korban sambil menodongkan sebilah pisau kepada korban dan akhirnya korban merasa takut kemudian menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku IS.

“Pelaku merebut motor dari korban, setelah mendapat kendaraan motor korban, pelaku melarikan diri, kejadian ini terjadi pada 30 Maret 2020 lalu.” jelas Yusri.

Dari hasil pendalaman pelaku inisial IS, didapati informasi bahwa para pelaku menjual motor itu melalu sosmed atau Facebook dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah motor tersebut terjual kemudian uang hasil tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka untuk berfoya-foya

“Motor hasil curian itu dijual melalui medsos (facebook) dengan harga satu juta rupiah, dan hasilnya buat berfoya-foya” jelas Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan atas tindak pidana pencurian dan kekerasan ini, ternyata pelaku IS adalah salah seorang pelaku yang mencaci maki sebuah institusi, termasuk institusi Polri, kejadian tersebut viral di media sosial.

“Pada saat dilakukan penyelidikan, pengembangan dan penangkapan ternyata Pelaku IS ini adalah pelaku dari pada yang menyebarkan dan memviralkan video di medsos, dalam video tersebut ada seseorang yang mencaci maki sebuah institusi termasuk di dalamnya institusi Polri” terang Yusri

Yusri menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapati delapan paket ganja. Dan polisi juga masih mengejar pelaku berinisial ES yang sempat melarikan diri.

“Ternyata pada saat kita lakukan penggeledahan di rumahnya didapati delapan paket ganja, dan yang bersangkutan sementara ini masih kita dalami terus, karena kita masih mengejar satu tersangka berinisial ES” tambah Yusri

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUH, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun serta Pasal 207 KUHP. dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. 

Related posts

Pelaku Dugaan Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Kabur, Polisi Terus Lakukan Pencarian

redaksi JournalReportase

Satgas Padat Karya Koramil 08/Duren Sawit Bagikan Masker

redaksi JournalReportase

Polsek Kebon Jeruk Amankan Route Massa Aksi Unjuk Rasa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment