JAKARTA, -Aparat Subdit VI Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses mengungkap dsn sekaligus menangkap empat kasus Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yakni Cilincing, Jakarta Utara; Cikarang, Bekasi, Jawa Barat; Sawangan, Depok, Jawa Barat; dan Tangerang Selatan, Banten yang berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian
“Di Cilincing diamankan satu pelaku, FA, 21, yang beraksi di Kantor PT Sentra Baru,”terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, di Mapolda, Kamis, (19/3/20). Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban YS yang kehilangan sepeda motor di kantornya pada 28 Februari 2020.
Selanjutnya, kata Yusri, di Cikarang, Bekasi, persitiwanya terjadi pada 13 Maret 2020 di permukiman kontrakan Kampung Gombong. Dalam kasus ini Subdit Ranmor mengamankan tersangka AJ, 25 dan penadahnya H, 48. Menurut Yusri, satu orang yang bertindak sebagai joki (pembonceng dan pengawas aksi) masih dalam pengejaran.
Kasus ketiga di Sawangan, Depok, berlangsung pada 21 Januari 2020 melibatkan tiga pelaku berusia belasan tahun. “Pelaku FMB, 19, dan GMH, 18, serta MFH 17,” kata Yusri. Mereka mengaku baru tiga kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar stasiun kereta api.
Kasus Depok ini, satu pelaku yang di bawah umur dipisahkan dari pelaku lainnya. Begitu juga proses hukumnya.
Sedangan kasus keempat di Tangsel terjadi pada 13 Maret 2020 lalu. Polisi, kata Yusri mengamankan empat pelaku yang berasal dari Lampung. Masing-masing E, RA, A, dan J yangberusia antara 23 hingga 35.
Dari rangkaian penangkapan pelaku curanmor ini motor yang berhasil disita terhitung delapan unit dengan aneka merek dan jenis. “Memang belum semuanya karena dari pengakuan pelaku ada yang sudah beraksi berkali-kali dan menjualnya melalui media sosial dan pembayaran dilakukan tunai atau cash on delivery (COD),” kata Yusri.
Namun, lanjutnya, Tim Subdit Ranmor terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan para penadah dan motor curian yang sudah berpindah tangan. Selain itu, petugas juga akan melacak teman-teman para pelaku yang uumnya beraksi secara berkelompok.
Para pelaku yang ditahan, semuanya dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.
