Journal Reportase
Breaking News

Sidang Pembunuhan Kembali di Gelar, Firman Chandra: JPU Hadirkan Saksi Yang Meringankan

JAKARTA,- Sidang kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin Oktavianus Robert kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/03/2020).

Adapun agenda sidang kali ini adalah kembali mendengarkan keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan dihadiri kedua orang terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Firman Chandra.

“Hari ini seharusnya JPU menghadirkan 7 orang saksi tapi ternyata yang hadir hanya satu orang saksi yakni ibu Atit. Ibu Atit ini merupakan tetangga dari Almarhum dan terdakwa, beliau menjelaskan bagaimana kondisi keluarga mereka baik – baik saja”, ujar Firman Chandra Kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

“Kondisi suami istri ini selalu berkunjung ke rumah ibu Atit setelah shalat Idul Fitri. Dan semua yang dilihat bahwa suami istri ini adalah sepesang yang normal tidak memungkin memiliki hal – hal psikis lainnya jadi sangat formalitas sangat normatif jawabannya”, tambah Firman.

Firman juga mengatakan bahwa yang memanggil damkar adalah ibu Atit sendiri saat ada unit yang terbakar lantai 2 yakni ruangan Dana Almarhum juga. setelah Damkar datang pun ibu Atit segera masuk ke rumah.

Menurut Firman keterangan dari ibu Atit tidaklah memberatkan bagi kliennya.

“Jadi kesaksian dari JPU hari ini tidak segnifikan tidak memberatkan klien kami. Setiap hari saksi yang dihadirkan meringankan klien kami”, tutur Firman.

“Saksi – saksi yang dihadirkan tidak mengetahui pokok perkara, tidak mengerti permasalahannya yang mereka tahu keluarga yang harmonis”, sambungnya.

“kesimpulan kami sangat – sangat meringankan tidak ada kesaksian yang memberatkan dari kemarin. kami berharap ujungnya adalah bahwa terdakwa bukanlah aktor intelektual bukan aktor utama terjadinya pembunuhan ini. Kita coba belajar ini adalah kisah kehidupan bukan cerita kematian”, imbuhnya kembali.

Di kesempatan yang sama Firman juga mengatakan bahwa dari 7 orang saksi hanya 2 yang diketahuinya.

“Yang disampaikan ke kami ada saksi yang namanya Superi. Yang lainnya belum disampaikan jadi dari 7 orang saksi yang akan diharikan tadi yang datang hanya satu orang yakni Ibu Atit yang lainnya tidak ada kehadiran tidak ada alasan yang jelas”, kata Firman.

“Superi hanya saksi biasa bukan saksi mahkota Jaksa belum menceritakan ke kami siapa saksi yang memberatkan terdakwa total saksi 22 orang”, tegas Firman.

Seperti yang diketahui Aulia Kesuma, otak kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Masih di kesempatan yang sama Firman mengatakan akan meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Aki karena semua bermula dari Aki, yang melakukan inisiatif ide – ide pembunuhan ini kenapa Aki tidak dihadirkan ?, ada apa ? bisa jadi Aki saksi mahkota.

“Menurut kesaksian Polisi Aki masih DPO, biarkan itu tugas penyidik atau JPU. Minggu depan masih keterangan JPU, tugas JPU untuk menghadirkan 22 orang saksi dan baru dihadirkan 6 saksi. Belum termasuk saksi ahli atau saksi forensik”, cetus

“Kalau tidak bisa menghadirkan saksi terus menerus itu menguntungkan bagi kita”, papar Firman.

Firman pun menyampaikan keluhan dari kliennya dihadapan awak media

“Satu kamar di rutan pondok bambu 22 orang idealnya 3 karena kamarnya kecil itu keluhan yang disampaikan klien kami”, pungkas Firman.

Related posts

Danramil 04/Pulogadung Pantau Ketersedian Stok Beras

JournalReportase

Polisi Kebun Jeruk Amankan 1,5 Kilo Ganja Siap Edar Dari Tangan Pasutri

JournalReportase

Pastikan Ketersediaan BBM Memadai Polresta Bandara Soetta Cek Dua SPBU

JournalReportase

Leave a Comment