Journal Reportase
Breaking News

Terlibat Narkoba, Artis FTV Bersama Kekasihnya Ditangkap Di Apartemen

JAKARTA,- Lagi- lagi public figur kembali menjadi pemberitaan yang tak sedap. Pasal salah seorang intertain yang berkecimpung di dunia model majalah Dewasa kembali berurusan dengan aparat Kepolisian. Artis FTV yang juga seorang model berinisial AN alias VS bersama temannya di tangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunusmenjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat telah terjadi transaksi dan penyalah guna narkoba di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.

Kemudian anggota yang dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukaram bergerak cepat menyelidiki hingga akhirnya menangkap tersangka AN alias VS (34) bersama rekannya AW (33), Rabu 26 Februari 2020, malam.

Dijelaskan Yusri, dari penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five. “Kemudian lanjut oleh petugas dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap sabu,” ungkap Yusri, Kamis (27/2).

Sementara dilokasi yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam keterangan persnya menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya memesan narkoba kepada RH (32) yang kemudian Polisi menangkap RH. Ketiganya kemudian ditetapkan tersangka lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalankan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil tes urine didapati tersangka VS positif mengandung methamphetamine, amphetamnie,dan benzo,” Audie menambahkan.

Ditempay yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona siregar mengatakan, dari pengakuan tersangka VS menyewa apartemen sudah sekitar tujuh bulan bersama kekasihnya AW.

” VS mengaku mengkomsumsi pil Happy Five sudah 3 bulan namun ia mengaku mengkonsumsi sabu baru sekali. Akan tetapi akan kita dalami lebih lanjut,”pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 10 butir pil ekstasi, 1 paket plastik berisikan sabu seberat 0,63 gram, 34 butir pil happy five dan 1 set alat hisap sabu.

“Kita masih dalami sejauh mana penyalahguna narkotika dan psikotropika terhadap VS dan AW. Untuk tersangka RH masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Related posts

Apresiasi Masyarakat dan Pelajar, Kapolda Sumbar : Kita Tingkatkan Imunitas Melalui Gebyar Vaksin Massal di RTH Padang Aro

JournalReportase

Polsek Pagedangan Buru Kawanan Rampok Mini Market di Desa Lengkong Kulon

JournalReportase

Belajar Dari You Tube, Pelaku Peracik Sahbu Home Industri Ditangkap

JournalReportase

Leave a Comment