Journal Reportase
Breaking News

Dipengobatan Alternatif Polisi Amankan Pelaku Pencabulan

JAKARTA,- Pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan, pasien yang meminta bantuan pengobatan alternatif di desa Ciledug, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 28 September lalu, di cokok Polisi.

Oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya HA (39) yang diduga telah melakukan kejahatan tidak senonoh itu dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada saat korban melakukan proses pengobatan alternatif yang dilakukan pelaku, lalu korban mengantuk dan merasa terhipnotis.

“Dengan berbagai cara dan teknik, pelaku melakukan pengobatan kepada yang bersangkutan kemudian korban tidak sadarkan diri. Mengetahui korban sudah tak sadar,  pelaku melakukan pencabulan terhadap korban nya,”ungkap Yusri kepada Wartawan di Mapolda,  Jumat (20/12/2019).

Pada saat pelaku melakukan pencabulan, diungkapkan Kabid,  korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada yang aneh .

“Mengetahui ada sesuatu kejanggalan disalah satu anggota tubuhnya di bagian tertentu, korban sempat berteriak dan meninggalkan praktek pengobatan alternatif,” imbuhnya.

Merasa ada keganjilan dalam proses pengobatannya, korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.”Berdasarkan dari laporan dan bukti serta saksi saksi, petugas kemudian menahan Pelaku di daerah Bekasi (Jawa Barat) pada hari Senin (16/12) ,”terang  Yusri.

Sedangkan, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Dedy Murti Haryadi mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan lebih dari satu kali. Aksi bejat pelaku disebutkannya baru terungkap saat korbannya yang terakhir menyadari tengah dicabuli. Yang bersangkutan (Pelaku) diduga sudah beberapa kali melakukan hal yang sama .Saat terjadi (pencabulan) korbannya tidak sadarkan diri seperti terhipnotis,” ucapnya.

Sementara dari keterangan Pelaku sudah setahun lebih melakukan praktek pengobatan alternatif. “Sudah lama praktek ini, teknisnya mengobati segala macam penyakit dengan cara membacakan doa-doa kepada pasien nya , kemudian menepuk bahu agar korban tertidur,” terang Dedy

Dikatakan Dedy, korban sebelumnya mengenal  HA dari teman nya karena dianggap dapat melakukan pengobatan alternatif. Korban  tahu dari temannya kalau di tempat HA bisa ngobatin, alasan Pelaku melakukan pencabulan karena tertarik dengan korban,” ungkap Dedy.

Untuk tidak peristiwa ini terjadi  Dedy menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pengobatan alternatif agar teliti dan cermat memilih praktek pengobatan.

“Masyarakatharus lebih selektif lagi dalam memilih tempat pengobatan alternatif, agar terhindar dari kejadian seperti ini,”tandasnya.

Atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 290 tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Related posts

Reskrim Polsek Ciputat Timur Tangkap Residivis Narkoba Spesialis Pencurian Ranmor

JournalReportase

Amankan Arus Mudik Lebaran, Polisi Siapkan Pos Pelayanan di Terminal Kalideres

JournalReportase

Reskrimum Polres Pendeglang Periksa Dua Saksi Pengeroyokan Pengacara Sodik di Kampung Bojen

JournalReportase

Leave a Comment